• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di suatu negara atau sistem hukum tertentu. Istilah ini umumnya digunakan dalam sistem hukum yang mengadopsi model hierarkis untuk pengadilan, di mana terdapat beberapa tingkatan pengadilan dengan wewenang yang berbeda.

Berikut Fungsi Utama Mahkamah Agung

  1. Kasasi

    Mahkamah Agung bertindak sebagai pengadilan kasasi, yaitu memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya (seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding) untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum.

  2. Interpretasi Hukum

    Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menginterpretasi konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi preseden (yurisprudensi) yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan.

  3. Penyelesaian Sengketa

    Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara pemerintah, lembaga negara, individu, atau pihak-pihak lainnya.

Berikut Tugas Mahkamah Agung

  1. Peninjauan Putusan Pengadilan

    Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya, seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum.

  2. Interpretasi Hukum

    Mahkamah Agung berperan penting dalam menginterpretasi konstitusi, undang-undang, peraturan, dan perundang-undangan lainnya. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan.

  3. Konstitusionalitas

    Mahkamah Agung dapat menguji kekonstitusionalan undang-undang atau tindakan pemerintah. Jika undang-undang atau tindakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, Mahkamah Agung dapat membatalkan atau mengoreksinya.

  4. Penyelesaian Sengketa

    Mahkamah Agung berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara pemerintah, lembaga negara, individu, atau pihak-pihak lainnya.

  5. Pengawasan Terhadap Keadilan

    Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak, serta memastikan independensi pengadilan.

  6. Pengawasan dan Pengaturan Profesi Hukum

    Di beberapa negara, Mahkamah Agung juga memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur profesi hukum, termasuk pemberian lisensi dan disiplin terhadap pengacara.

  7. Menetapkan Aturan dan Prosedur Pengadilan

    Mahkamah Agung juga dapat menetapkan aturan dan prosedur yang mengatur jalannya pengadilan di seluruh yurisdiksi negara tersebut.

Berikut Wewenang Mahkamah Agung

  1. Peninjauan Kasasi

    Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa kasasi atau banding terhadap putusan-putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum dan keadilan.

  2. Pengujian Konstitusionalitas

    Mahkamah Agung dapat menguji konstitusionalitas undang-undang, peraturan, dan tindakan pemerintah. Jika ada ketidaksesuaian dengan konstitusi, Mahkamah Agung dapat membatalkan atau memodifikasi undang-undang atau tindakan tersebut.

  3. Penetapan Yurisprudensi

    Putusan Mahkamah Agung memiliki kekuatan sebagai preseden atau yurisprudensi yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Pengadilan di bawahnya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung dalam hal-hal yang serupa.

  4. Penyelesaian Sengketa Antar Pemerintah

    Mahkamah Agung dapat menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau sengketa antara dua atau lebih pemerintah daerah.

  5. Penyelesaian Sengketa Antar Individu atau Entitas Hukum

    Mahkamah Agung juga dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum yang berbeda.

  6. Pengawasan Terhadap Keadilan

    Mahkamah Agung memiliki peran dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak, serta dapat mengawasi kinerja sistem peradilan secara keseluruhan.

  7. Menetapkan Aturan dan Prosedur Pengadilan

    Mahkamah Agung dapat menetapkan aturan dan prosedur yang mengatur jalannya pengadilan di seluruh yurisdiksi negara tersebut.

Nama dan peran Mahkamah Agung dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianut dan struktur pemerintahan. Namun, pada dasarnya, fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi tetap bertujuan untuk menjaga keadilan, kesesuaian hukum, dan stabilitas dalam sistem hukum suatu negara.

Tags: apa itu mahkamah agungfungsi mahkamah agungmahkamah agungtugas mahkamah agungwewenang mahkamah agung
Previous Post

Hari Pertama UAS, Dekanat FH UMSU Pantau Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap T.A 2022/2023

Next Post

Pengertian Ideologi Pancasila

Next Post
Pengertian Ideologi Pancasila

Pengertian Ideologi Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88