• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Apa Itu Monarki? Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Negara Yang Menggunakanya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Apa Itu Monarki? Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Negara Yang Menggunakanya

Apa Itu Monarki? Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Negara Yang Menggunakanya

Apa Itu Monarki?

Monarki adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang penguasa tunggal yang disebut sebagai raja atau ratu. Dalam monarki, kepemimpinan dan gelar ini biasanya diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan, meskipun ada juga monarki yang menggunakan sistem pewarisan yang berbeda, seperti pemilihan atau penunjukan.

Dalam monarki, raja atau ratu adalah kepala negara dan memiliki kekuasaan politik yang signifikan. Namun, dalam bentuk monarki konstitusional, kekuasaan raja atau ratu sering kali dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang membagi kekuasaan dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Sebagai hasilnya, monarki konstitusional sering memiliki peran seremonial atau simbolis yang lebih besar daripada kekuasaan politik yang sebenarnya.

Berikut Sejarah Monarki

Sejarah monarki dapat ditelusuri kembali ribuan tahun ke masa kuno. Pada zaman kuno, banyak peradaban mengadopsi monarki sebagai bentuk pemerintahan mereka. Mesopotamia, Mesir kuno, Persia, dan Yunani kuno adalah beberapa contoh awal peradaban yang memiliki sistem monarki.

Salah satu contoh paling terkenal dari monarki kuno adalah Kekaisaran Romawi, yang pada awalnya merupakan republik, tetapi kemudian berubah menjadi kekaisaran dengan Kaisar sebagai kepala negara. Kekaisaran Romawi berkuasa selama berabad-abad dan memiliki pengaruh besar di Eropa dan Mediterania.

Selama Abad Pertengahan, monarki di Eropa menjadi semakin kuat dan memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan negara-negara modern. Di Inggris, William the Conqueror dari Normandia menjadi Raja Inggris pada tahun 1066 dan mendirikan dinasti Plantagenet yang berkuasa selama berabad-abad.

Selama Renaisans dan era Pencerahan, terjadi perubahan penting dalam monarki di Eropa. Beberapa monarki di sini mengalami pembatasan kekuasaan oleh sistem pemerintahan konstitusional dan parlemen. Inggris menjadi contoh utama dengan Revolusi Inggris pada abad ke-17, yang menyaksikan pergeseran kekuasaan dari raja-raja Stuart ke parlemen.

Pada abad ke-18 dan ke-19, monarki di Eropa menghadapi tekanan dari gerakan-gerakan revolusi dan nasionalisme. Beberapa monarki digulingkan atau mengalami reformasi yang signifikan, sementara yang lain terus eksis dan beradaptasi dengan tuntutan zaman.

Pada abad ke-20, dengan lahirnya negara-negara baru setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, beberapa monarki dihapuskan dan digantikan dengan republik. Namun, beberapa monarki tetap bertahan hingga saat ini, seperti Kerajaan Inggris, Spanyol, Belanda, Swedia, dan Jepang, meskipun peran mereka cenderung menjadi simbolik dan seremonial.

Dalam beberapa kasus, monarki telah mengalami perubahan signifikan di mana mereka menjadi monarki konstitusional, di mana kekuasaan politik raja atau ratu terbatas oleh undang-undang dasar atau konstitusi, sedangkan kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen. Contoh-contoh ini termasuk Inggris, Spanyol, dan Belanda.

Berikut Jenis-jenis Monarki

  1. Monarki Absolut

    Dalam monarki absolut, raja atau ratu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan dapat mengendalikan pemerintahan secara penuh tanpa pembatasan yang signifikan dari lembaga lain. Contohnya adalah monarki Saudi Arabia sebelum beberapa reformasi terakhir.

  2. Monarki Konstitusional

    Monarki konstitusional adalah bentuk monarki di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi. Pada umumnya, kekuasaan politik sebagian besar berada di tangan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Contoh-contohnya adalah Kerajaan Inggris, Belanda, Spanyol, dan Jepang.

  3. Monarki Parlementer

    Monarki parlementer adalah jenis monarki konstitusional di mana raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara yang simbolis, sedangkan kekuasaan politik sebagian besar berada di tangan parlemen atau badan eksekutif. Contoh-contohnya adalah Swedia, Denmark, dan Norwegia.

  4. Monarki Elektif

    Dalam monarki elektif, raja atau ratu dipilih oleh badan atau dewan tertentu. Proses pemilihan ini dapat melibatkan keluarga kerajaan atau anggota bangsawan. Contoh terkenal dari monarki elektif adalah Kerajaan Malaysia, di mana Raja Malaysia dipilih oleh Majelis Raja-Raja.

  5. Monarki Dual

    Monarki dual terjadi ketika ada dua penguasa yang berbagi kekuasaan. Biasanya, ini terjadi ketika penguasa utama adalah raja atau ratu, sedangkan penguasa lainnya memiliki peran lebih terbatas. Contoh dari monarki dual adalah Kerajaan Thailand, di mana ada Raja sebagai kepala negara dan Raja Mahkota sebagai pewarisnya.

  6. Monarki Pencerahan

    Monarki pencerahan adalah monarki yang mengadopsi prinsip-prinsip Pencerahan dan memberikan batasan pada kekuasaan monarki. Ini bisa mencakup pembagian kekuasaan dengan badan legislatif, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Contoh-contoh monarki pencerahan adalah monarki modern di Eropa seperti Prancis, Belgia, dan Spanyol.

Berikut Negara Yang Mengunakan Sistem Monarki

  1. Kerajaan Inggris

    Inggris memiliki monarki konstitusional dengan Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara. Peran monarki di Inggris adalah terutama sebagai simbol nasional dan kepala negara yang mewakili kerajaan dalam upacara-upacara kenegaraan.

  2. Kerajaan Belanda

    Belanda juga memiliki monarki konstitusional dengan Raja Willem-Alexander sebagai kepala negara. Monarki Belanda memiliki peran simbolis dalam pemerintahan, sementara kekuasaan politik sebagian besar berada di tangan parlemen dan pemerintah.

  3. Kerajaan Spanyol

    Spanyol memiliki monarki konstitusional dengan Raja Felipe VI sebagai kepala negara. Monarki Spanyol juga memiliki peran simbolis dan peran seremonial dalam pemerintahan, sementara kekuasaan politik berada di tangan badan eksekutif dan legislatif.

  4. Kerajaan Swedia

    Swedia adalah negara dengan monarki konstitusional di mana Raja Carl XVI Gustaf adalah kepala negara. Peran monarki di Swedia juga lebih bersifat simbolis dan seremonial, sementara kekuasaan politik berada di tangan parlemen.

  5. Kerajaan Norwegia

    Norwegia juga memiliki monarki konstitusional dengan Raja Harald V sebagai kepala negara. Seperti negara-negara lain dengan monarki konstitusional, peran monarki di Norwegia adalah terutama simbolis.

  6. Kerajaan Denmark

    Denmark adalah negara dengan monarki konstitusional di mana Ratu Margrethe II adalah kepala negara. Monarki Denmark juga memiliki peran simbolis dan seremonial dalam pemerintahan.

  7. Kerajaan Jepang

    Jepang adalah negara dengan monarki konstitusional di mana Kaisar Naruhito adalah kepala negara. Monarki Jepang memiliki peran simbolis yang penting dalam masyarakat Jepang dan peran politik yang terbatas.

Tags: apa itu monarkijenis jenis monarkimonarki adalahnegara dengan sistem monarkipengertian monarkisejarah monarki
Previous Post

Partai NasDem : Sejarah dan Visi Misi

Next Post

Apa Itu Hukum Membela Diri?

Next Post
Apa Itu Hukum Membela Diri

Apa Itu Hukum Membela Diri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88