• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Asas Hukum Internasional

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
asas hukum internasional

asas hukum internasional

Pengertian Asas Hukum Internasional

Asas hukum internasional merujuk pada prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar bagi hukum internasional. Ini adalah fondasi yang membantu menegakkan keteraturan dan keadilan dalam hubungan antara negara-negara di dunia.

Berikut merupakan asas Hukum Internasional:

  1. Asas Teritorial

    Asas Hukum Internasional yang pertama adalah asas teritorial. Asas ini menetapkan bahwa sebuah negara berwenang melaksanakan hukum di wilayahnya sendiri. Ini berarti semua orang dan barang di wilayah negara tersebut tunduk pada hukum nasional.
    Namun, hukum internasional berlaku untuk entitas di luar wilayah negara tersebut.

  2. Asas Kebangsaan

    Asas ini memberikan warga negara perlindungan hukum dari negara mereka, bahkan jika mereka berada di luar negeri. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, di manapun mereka berada.

  3. Asas Kepentingan Umum

    Asas hukum internasional ini memberikan negara kewenangan untuk melindungi dan mengatur kepentingan masyarakatnya, tanpa terbatas oleh batas wilayah. Ini memungkinkan negara untuk menyesuaikan hukumnya dengan keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

  4. Asas Pacta Sunt Servanda

    Ini adalah asas fundamental dalam perjanjian internasional. Artinya, perjanjian yang dibuat mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Ini menciptakan kewajiban moral dan hukum bagi negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional.

  5. Asas Egalitas Rights

    Merupakan asas yang menekankan kesetaraan dalam hubungan antar-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional. Semua pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama.

  6. Asas Reciprocity

    Asas Hukum Internasional yang menunjukkan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal, baik dalam bentuk positif maupun negatif.

  7. Asas Courtesy

    Asas ini menekankan pentingnya menghormati dan menjaga kehormatan negara lain dalam hubungan internasional.

  8. Asas Rebus Sic Stantibus

    Asas ini mengizinkan perubahan dalam perjanjian internasional jika terjadi perubahan mendasar dalam keadaan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

  9. Asas Persamaan Derajat

    Meskipun secara formal semua negara di dunia dianggap setara, ada ketidakselarasan substansial dalam hubungan antar-negara, terutama dalam konteks ekonomi.

  10. Asas Keterbukaan

    Asas Hukum Internasional yang mendorong negara-negara untuk memberikan informasi secara jujur dan adil dalam hubungan internasional, sehingga semua pihak dapat memahami hak, kewajiban, dan manfaat dalam hubungan tersebut.

  11. Asas Nebis in Idem

    Asas ini melarang pengadilan ganda dan penuntutan ganda atas suatu tindakan kejahatan yang sama.

  12. Asas Jus Cogens

    Asas yang menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat dinyatakan batal jika bertentangan dengan kaidah dasar Hukum Internasional umum.

  13. Asas Inviolability dan Immunity

    Dalam konteks diplomasi, asas ini melindungi penjabat diplomatik dari penangkapan atau penahanan oleh negara penerima dan memastikan kehormatan dan kekebalan mereka.

Asas hukum internasional adalah pilar utama dalam Hukum Internasional yang membantu menjaga ketertiban dan keadilan dalam hubungan antar-negara di seluruh dunia. Memahami dan menghormati asas-asas ini adalah langkah penting dalam membangun hubungan internasional yang stabil dan harmonis.

Tags: Asas Hukum Internasionalhukum internasioanal
Previous Post

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Disambut Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia

Next Post

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU kunjungi KBRI di Malaysia

Next Post
Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU kunjungi KBRI di Malaysia

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU kunjungi KBRI di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88