• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Kewarganegaraan adalah status hukum yang memberikan seseorang hak dan kewajiban tertentu dalam suatu negara. Asas-asas kewarganegaraan adalah prinsip-prinsip dasar yang mengatur proses pemberian dan pemeliharaan status kewarganegaraan. Artikel ini akan menjelaskan beberapa asas kewarganegaraan yang mendasari konsep ini di banyak negara di seluruh dunia.

  1. Asas Jus Sanguinis (Asal Darah)

    Asas jus sanguinis, yang berarti “hak darah,” memberikan kewarganegaraan kepada individu berdasarkan keturunan mereka. Ini berarti bahwa seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dari orangtua mereka, bahkan jika mereka lahir di negara yang berbeda. Misalnya, jika orangtua Anda adalah warga negara suatu negara, Anda mungkin dapat mengklaim kewarganegaraan negara tersebut, meskipun Anda lahir di luar negeri.

  2. Asas Jus Soli (Asal Tempat)

    Asas jus soli, yang berarti “hak tempat,” memberikan kewarganegaraan kepada individu berdasarkan tempat kelahiran mereka. Ini berarti bahwa seseorang yang lahir di suatu negara secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut, terlepas dari kewarganegaraan orangtuanya. Meskipun asas ini cukup umum, persyaratan dan aturan yang berkaitan dapat bervariasi antara negara.

  3. Asas Naturalisasi

    Asas naturalisasi adalah proses di mana seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui aplikasi atau permohonan resmi. Biasanya, orang yang ingin menjadi warga negara melalui naturalisasi harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti tinggal dalam negara tersebut selama jangka waktu tertentu, memiliki pengetahuan tentang bahasa dan budaya negara tersebut, serta menjalani ujian atau wawancara kewarganegaraan.

  4. Asas Ganda

    Asas kewarganegaraan ganda mengizinkan individu untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Beberapa negara menerapkan asas ini, sehingga warganegara mereka dapat mempertahankan kewarganegaraan asli mereka sambil memperoleh kewarganegaraan lain. Asas ini dapat memungkinkan kebebasan mobilitas dan hubungan dengan lebih dari satu negara.

  5. Asas Kewarganegaraan Turun Temurun

    Dalam beberapa kasus, asas kewarganegaraan turun temurun memungkinkan keturunan dari warga negara untuk secara otomatis menjadi warga negara tanpa memerlukan proses naturalisasi. Ini sering ditemukan di monarki di mana garis keturunan kerajaan memiliki status kewarganegaraan yang diwariskan.

Asas-asas kewarganegaraan adalah prinsip-prinsip yang mendasari pemberian dan pemeliharaan kewarganegaraan dalam suatu negara. Sistem kewarganegaraan dapat bervariasi di seluruh dunia, tergantung pada prinsip-prinsip yang diterapkan oleh masing-masing negara. Pengertian asas kewarganegaraan ini penting dalam memahami bagaimana individu memperoleh kewarganegaraan dan hak serta kewajiban yang terkait dengannya dalam negara tertentu.

Tags: Asas GandaAsas Jus Sanguinis (Asal Darah)Asas Jus Soli (Asal Tempat)asas kewarganegaraanAsas Kewarganegaraan Turun TemurunAsas Naturalisasi
Previous Post

Toleransi: Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Next Post

Contoh Toleransi Dalam Kehidupan Sehari- Hari

Next Post
Contoh Toleransi Dalam Kehidupan Sehari- Hari

Contoh Toleransi Dalam Kehidupan Sehari- Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88