• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Asas Legalitas : Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Asas Legalitas Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Asas Legalitas Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Pengertian asas legalitas

Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan hanya dapat dihukum pidana jika didasarkan pada ketentuan undang-undang yang telah ada. Jika ada perubahan hukum setelah tindakan dilakukan, terdakwa akan diuntungkan dengan penerapan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Tujuan Asas Legalitas

Asas legalitas memiliki tujuan pokok dalam sistem hukum untuk:

  1. Melindungi Hak Asasi Individu

    Asas legalitas menjamin pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar individu dari penindasan.

  2. Menegakkan Keadilan

    Mengedepankan sistem hukum yang adil di mana semua orang diperlakukan sama di mata hukum, tanpa diskriminasi.

  3. Memberikan Kepastian Hukum

    Mengatur batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang sehingga individu dan masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka.

  4. Membatasi Kekuasaan Pemerintah

    Memastikan pemerintah bertindak sesuai hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangan hukum.

  5. Membangun Kepercayaan Masyarakat

    Menumbuhkan keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum dengan konsistensi dan keadilan dalam penerapan undang-undang.

Prinsip Asas Legalitas

  1. Lex Scripta

    Hukum pidana harus tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian sebagai tindak pidana.

  2. Les Temporis Delicti

    Hukum pidana hanya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif). Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang dilakukan sebelum adanya aturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.

  3. Larangan Analogi

    Penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan. Hal ini karena analogi bukanlah metode penafsiran, tetapi merupakan metode konstruksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum pidana.

Contoh Penerapan Asas Legalitas

  1. Hukum Pidana

    Tindakan dianggap kejahatan jika diatur dalam undang-undang pidana. Contoh: hukuman pidana hanya berlaku jika melanggar undang-undang yang berlaku.

  2. Hukum Administrasi Negara

    Tindakan pemerintah harus berdasarkan dasar hukum yang jelas. Contoh: kebijakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang yang ada.

  3. Hukum Perdata

    Transaksi dan kontrak harus sah sesuai hukum. Contoh: kontrak jual beli sah jika memenuhi persyaratan hukum.

  4. Hukum Pajak

    Kewajiban pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Contoh: besaran pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Asas legalitas adalah pondasi yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsipnya, kita dapat lebih menghargai pentingnya perlindungan hukum yang adil dan setara bagi semua individu dalam masyarakat.

 

 

 

Tags: asas hukumasas hukum acara pidanaasas legalitashukum pidana
Previous Post

Syarat Remisi Hukuman Seumur Hidup

Next Post

Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

Next Post
Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88