• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah

Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Praduga Tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan istilah “Presumption of Innocence” adalah salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan yang mengikat hampir di seluruh negara hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan final.

Dalam pengertian yang sederhana, asas praduga tak bersalah berarti bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena adanya tuduhan atau dugaan terhadapnya. Sebaliknya, pihak yang dituduh harus dianggap sebagai pihak yang tidak bersalah sampai bukti-bukti yang kuat dan sah mengarahkan kepada kesimpulan bahwa dia benar-benar bersalah. Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penuntut atau pihak yang menuduh, dan bukan pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Landasan Hukum Praduga Tak Bersalah di Indonesia

Asas Praduga Tak Bersalah memiliki basis hukum yang kuat dalam berbagai undang-undang dan peraturan Indonesia. Dalam hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir 3 huruf C. Selain itu, UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatur asas ini dalam Pasal 8 ayat (1).

  1. Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Mengatur penegakan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Asas praduga tak bersalah adalah salah satu prinsip yang diakui dan dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana, menurut penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf C Ini berarti bahwa sampai ada bukti yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan sebaliknya, seseorang dianggap tidak bersalah.

  2. UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009

    Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatur asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Tujuan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Praduga Tak Bersalah memiliki dua tujuan utama:

  1. Membatasi tindakan aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan adanya asas ini, diharapkan hak dan martabat dari pihak yang diduga tidak tercoreng sebelum terbukti bersalah secara sah.
  2. Melindungi dan menjamin hak-hak terduga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Asas ini memberikan jaminan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Contoh Asas Praduga Tak Bersalah

  1. Kasus Pidana

    Jika seseorang ditangkap dan dianggap terlibat dalam suatu kasus kriminal, dia dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa dia tidak bersalah.

  2. Media dan Ruang Publik

    Jika media melaporkan tentang seseorang yang diduga melakukan kejahatan, mereka harus menggunakan kata-kata yang tepat agar tidak merugikan orang tersebut atau menimbulkan prasangka sebelum kesalahan mereka dibuktikan di pengadilan.

  3. Konteks Lain

    Konsep praduga tak bersalah dapat digunakan dalam berbagai situasi. Ini termasuk situasi di mana seorang karyawan dituduh melakukan pelanggaran, atau situasi di sistem peradilan remaja di mana seorang remaja dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.

  4. Tahanan

    Ada praduga tak bersalah untuk tahanan yang ditahan oleh otoritas. Mereka dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil.

  5. Pengadilan Militer

    Pengadilan militer juga menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Jika anggota militer dihadapkan pada tuntutan hukum, mereka dianggap tidak bersalah sampai terbukti dalam sidang yang adil bahwa sebaliknya benar.

  6. Kasus Perselisihan Sipil

    Prinsip asas praduga tak bersalah berlaku tidak hanya dalam kasus pidana tetapi juga dalam perselisihan sipil. Dalam kasus ini, pihak yang dituduh harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara hukum bahwa sebaliknya tidak benar.

Tags: Apa Itu Asas Praduga Tak BersalahHak asasi manusiahukum pidanapraduga
Previous Post

Apa Itu Norma Kesusilaan? Ruang Lingkup, Contoh Terpuji dan Tercela

Next Post

Penipuan Asuransi : Hukum & Sanksinya

Next Post
Penipuan Asuransi : Hukum & Sanksinya

Penipuan Asuransi : Hukum & Sanksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88