• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban
Bantuan hukum adalah pemberian dukungan dan layanan hukum kepada individu yang membutuhkan bantuan dalam memahami, menghadapi, atau menyelesaikan masalah hukum. Bantuan hukum sering kali disediakan oleh lembaga atau organisasi yang berfokus pada memberikan akses keadilan bagi semua orang, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka.

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum didefinisikan sebagai pelayanan hukum yang diberikan secara gratis oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu untuk melaksanakan hak-hak dasar mereka dengan memadai dan mandiri, serta menghadapi permasalahan hukum.

Sebagai tambahan, dalam Publikasi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/2010, Pasal 27 Petunjuk Bantuan Hukum menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak mampu, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, berhak menerima layanan bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mampu menggunakan jasa pengacara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan Bantuan Hukum

Bantuan hukum diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:

1. Menjamin akses keadilan- Bantuan hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka, memiliki akses yang adil ke sistem peradilan. Hal ini melibatkan memberikan kesempatan bagi individu yang tidak mampu atau yang menghadapi hambatan lainnya untuk memahami, menghadapi, dan menyelesaikan masalah hukum mereka.

2. Perlindungan hak-hak individu- Bantuan hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu. Dengan memberikan pelayanan hukum yang memadai, bantuan hukum membantu individu untuk memahami hak-hak mereka, mencegah pelanggaran hak, dan memberikan perlindungan saat hak-hak mereka dilanggar.

3. Mendorong keadilan sosial- Bantuan hukum juga memiliki tujuan untuk mendorong keadilan sosial dalam sistem hukum. Dalam hal ini, bantuan hukum berusaha mengurangi kesenjangan akses keadilan antara individu yang mampu secara finansial dan individu yang tidak mampu. Ini membantu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan merata.

4. Memberikan informasi dan pengetahuan hukum- Bantuan hukum berusaha untuk memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada individu yang membutuhkannya. Ini termasuk memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum, proses hukum yang terlibat, dan opsi yang tersedia bagi individu yang menghadapi masalah hukum.

5. Mempromosikan penyelesaian damai- Bantuan hukum juga dapat berperan dalam mempromosikan penyelesaian damai sengketa di luar pengadilan. Dengan memberikan mediasi atau pendekatan alternatif penyelesaian sengketa, bantuan hukum membantu individu untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang dan mahal.

Jenis Bantuan Hukum

1.Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (Pro Bono) dari Advokat

Bantuan hukum pro bono merupakan layanan hukum yang diberikan oleh advokat secara sukarela tanpa meminta pembayaran atau dengan biaya yang sangat rendah kepada klien yang memenuhi syarat. Advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono umumnya melakukannya untuk membantu individu atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh bantuan hukum yang dibutuhkan. Bantuan hukum pro bono dapat mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, perwakilan di pengadilan, dan lain sebagainya.

2.Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan

Terdapat lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang didirikan dengan tujuan menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga atau organisasi ini biasanya memiliki tim advokat dan staf yang terlatih dalam memberikan nasihat hukum, konsultasi, representasi hukum, dan bantuan lainnya kepada individu atau kelompok yang memerlukan bantuan hukum. Mereka dapat membantu dalam berbagai masalah hukum, seperti masalah perdata, pidana, ketenagakerjaan, keluarga, dan sebagainya.

3.Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Beberapa negara atau yurisdiksi menyediakan program pembebasan biaya perkara bagi mereka yang tidak mampu secara finansial untuk membiayai proses hukum. Program ini memungkinkan individu atau kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan biaya atau bahkan dibebaskan sepenuhnya dari biaya perkara, seperti biaya pengadilan, biaya pengacara, atau biaya administratif lainnya. Pembebasan biaya perkara bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang adil dan setara bagi semua pihak, terlepas dari kondisi keuangan mereka.

Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Hak dan kewajiban yang sering dikaitkan dengan pemberi bantuan hukum yaitu:

Hak Pemberi Bantuan Hukum
1. Hak untuk memberikan nasihat hukum kepada individu yang membutuhkan.
2. Hak untuk mewakili individu di pengadilan atau dalam proses hukum lainnya.
3. Hak untuk mempertahankan kerahasiaan informasi klien.
4. Hak untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk memberikan pelayanan hukum yang memadai.

Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
1. Kewajiban memberikan pelayanan hukum yang kompeten dan profesional.
2. Kewajiban menjaga kepentingan terbaik klien dan bertindak dengan integritas.
3. Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, kecuali jika ada kewajiban hukum untuk mengungkapkannya atau jika klien memberikan izin.
4. Kewajiban untuk berkomunikasi secara jujur dan transparan dengan klien.
5. Kewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memprioritaskan kepentingan klien.
6. Kewajiban untuk menghormati kode etik profesi dan standar praktik yang berlaku.
7. Kewajiban untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum mereka melalui pendidikan dan pengembangan profesional.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Sebagai penerima bantuan hukum, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa contoh hak dan kewajiban penerima bantuan hukum:

Hak Penerima Bantuan Hukum
1. Hak untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum secara adil dan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.
2. Hak untuk memperoleh nasihat hukum yang berkualitas dari pengacara atau penyedia bantuan hukum yang kompeten dan berwenang.
3. Hak untuk menjaga kerahasiaan dan privasi informasi yang diberikan kepada pengacara atau penyedia bantuan hukum.
4. Hak untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh penjelasan yang jelas terkait masalah hukum yang dihadapi.
5. Hak untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait strategi hukum yang akan diambil.
6. Hak untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya jika merasa tidak puas dengan hasil atau pelayanan yang diberikan.

Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
1. Kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pengacara atau penyedia bantuan hukum terkait masalah hukum yang dihadapi.
2. Kewajiban untuk bekerjasama dengan pengacara atau penyedia bantuan hukum dalam proses penyelesaian masalah hukum.
3. Kewajiban untuk membayar biaya atau kontribusi sesuai dengan kemampuan finansial, jika diperlukan oleh lembaga atau organisasi yang memberikan bantuan hukum.
4. Kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
5. Kewajiban untuk memberikan umpan balik atau evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan, guna membantu perbaikan sistem bantuan hukum.

 

 

Tags: bantuan hukumumsumedan
Previous Post

Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Prinsip, dan Aspek

Next Post

Legal Standing: Pengertian , Syarat, Langkah dan Dasar Hukum

Next Post
Legal Standing: Pengertian , Syarat, Langkah dan Dasar Hukum

Legal Standing: Pengertian , Syarat, Langkah dan Dasar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88