• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Pengertian dan Subjek Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sengketa tata usaha negara, terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat yang merupakan orang atau badan hukum perdata, dan tergugat yang merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.

Objek Sengketa Tata Usaha Negara

Objek sengketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi pemerintahan yang berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara Keputusan tersebut harus berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yaitu upaya administratif dan upaya peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

A. Melalui Upaya Administratif

Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu Keputusan TUN Upaya administratif terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Keberatan (Bezwaarschrift): Keberatan diajukan langsung kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan TUN tersebut.
  2. Banding Administratif (Administratief Bereop): Banding administratif diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan dan memeriksa ulang keputusan TUN tersebut.

Upaya penyelesaian sengketa keputusan TUN harus dilakukan dengan upaya administratif sebelum melalui upaya peradilan. PTUN baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah digunakan.

B. Melalui Gugatan PTUN

Penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Tidak tersedia penyelesaian melalui upaya administratif.
  2. Jika peraturan dasar dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara hanya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan diajukan kepada PTUN.
  3. Jika peraturan dasar menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan Keputusan TUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.

Alur Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara

Adapun alur pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan: Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
  2. Prosedur Dismissal: Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan apakah gugatan yang diajukan diterima atau tidak berdasarkan pertimbangan tertentu.
  3. Pemeriksaan Persiapan: Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilakukan, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  4. Pemeriksaan Perkara: Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan tiga orang hakim, dengan pemeriksaan acara biasa.
  5. Putusan: Putusan hakim PTUN dapat berupa penolakan gugatan, pengabulan gugatan, penolakan gugatan karena tidak memenuhi syarat, atau gugatan gugur Putusan PTUN dapat dilakukan upaya banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan jika belum puas, dapat dilakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan mengetahui proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, kita dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Tags: Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negarasangketa tata usaha negaratata usaha negara
Previous Post

Dekan Fakultas Hukum UMSU Menghadiri Pengajian di PCIM (Malaysia)

Next Post

Cara Melaporkan Tindak Kekerasan: Panduan Lengkap

Next Post
Cara Melaporkan Tindak Kekerasan: Panduan Lengkap

Cara Melaporkan Tindak Kekerasan: Panduan Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88