• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Dampak Jika Pancasila Berdiri Sendiri atau Tidak Dikaitkan Sila Lainnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Dampak Jika Pancasila Berdiri Sendiri atau Tidak Dikaitkan Sila Lainnya

Dampak Jika Pancasila Berdiri Sendiri atau Tidak Dikaitkan Sila Lainnya

Pancasila Berdiri Sendiri

Pancasila, dasar negara Indonesia, merupakan filosofi yang menyatukan bangsa dengan lima sila yang saling terkait dan menopang satu sama lain. Masing-masing sila memiliki makna dan tujuannya sendiri, namun kekuatannya terletak pada kesatuan dan keterkaitannya.

Bayangkan jika Pancasila diinterpretasikan secara berdiri sendiri, tanpa dihubungkan dengan sila lainnya. Dampaknya bisa berakibat fatal bagi bangsa.

Peran Pancasila

Pancasila bukan sekadar kumpulan lima sila, tetapi sebuah ideologi yang utuh dan komprehensif. Ia berperan sebagai:

  • Landasan idiil: Menjadi sumber nilai dan norma bagi bangsa Indonesia.

  • Falsafah bangsa: Memberikan arah dan tujuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Pemersatu bangsa: Mempersatukan rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakangnya.

  • Sumber hukum: Menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dampak Jika Pancasila Berdiri Sendiri

  • Ketuhanan Yang Maha Esa

    Jika sila pertama ini berdiri sendiri, akan muncul potensi terbentuknya negara teokratis absolut, di mana segala aspek kehidupan diatur berdasarkan ajaran agama tertentu. Hal ini dapat berujung pada diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang berbeda keyakinan dan berpotensi menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    Jika sila kedua ini berdiri sendiri, dapat muncul paham kosmopolitanisme yang berlebihan, di mana kepentingan individu atau kelompok tertentu diprioritaskan di atas kepentingan nasional. Hal ini dapat berpotensi memicu disintegrasi bangsa dan melemahkan rasa solidaritas sosial.

  • Persatuan Indonesia

    Jika sila ketiga ini berdiri sendiri, dapat melahirkan sikap chauvinisme yang sempit, di mana cinta tanah air diartikan sebagai sikap superioritas terhadap bangsa lain. Hal ini dapat memicu konflik internasional dan menghambat terbentuknya hubungan yang harmonis dengan negara lain.

  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

    Jika sila keempat ini berdiri sendiri, dapat mengarah pada bentuk demokrasi liberal yang kebablasan, di mana kebebasan individualistis menjadi prioritas utama. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial, ketidakstabilan politik, dan mengabaikan kepentingan bersama.

  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Jika sila kelima ini berdiri sendiri, dapat condong ke arah paham komunisme atau sosialisme ateis, di mana negara memiliki kontrol penuh terhadap alat produksi dan distribusi kekayaan. Hal ini berpotensi menghilangkan kreativitas individual dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pengaruh Pancasila terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangat signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dampak jika Pancasila berdiri sendiri atau dikaitkan dengan sila-sila lainnya guna memastikan terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan beradab.

Tags: cpnsDampak Jika Pancasila Berdiri Sendiri atau Tidak Dikaitkan Sila Lainnyapancasilapancasila berdiri sendirisoal twk cpns
Previous Post

Jong Java: Sejarah,Tokoh,dan Bentuk perjuangan”

Next Post

Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Kegiatan Seminar Nasional SANKSI Tahun 2024

Next Post
Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Kegiatan Seminar Nasional SANKSI Tahun 2024

Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Kegiatan Seminar Nasional SANKSI Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88