• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

De Facto: Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
De Facto Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

De Facto Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

Pengertian De Facto

De facto berasal dari bahasa Latin yang artinya “berdasarkan kenyataannya” atau “pada kenyataannya.” Istilah ini menggambarkan situasi di mana suatu entitas, misalnya negara, memiliki status berdasarkan kenyataan, tanpa mengacu pada hukum formal atau pengakuan resmi.

Dalam hubungan internasional, de facto merujuk pada pengakuan atau status dari negara lain kepada suatu entitas, meskipun tidak selalu diakui oleh masyarakat internasional.

Indonesia sendiri mendapat pengakuan de facto sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta. Meskipun belum semua negara mengakui secara resmi, banyak yang memberikan pengakuan berdasarkan kenyataan terhadap kemerdekaan Indonesia.

Jenis-Jenis De Facto

Berdasarkan sifatnya, de facto dapat dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. De facto sementara

    De facto sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain kepada suatu entitas tanpa mempertimbangkan perkembangan lebih lanjut yang mungkin terjadi.
    Misalnya, jika suatu negara merdeka secara de facto, negara lain mungkin memberikan pengakuan, meskipun situasinya bisa berubah. Jika entitas tersebut mengalami perubahan atau bahkan kehancuran, negara yang memberikan pengakuan bisa mencabut pengakuannya.

  2. De Facto Tetap

    De facto tetap merujuk pada pengakuan yang diberikan oleh negara lain kepada suatu entitas dengan batasan tertentu. Pengakuan ini biasanya terbatas pada aspek perdagangan dan ekonomi, dan tidak selalu berdampak pada pengakuan penuh sebagai negara berdaulat. Artinya, hubungan yang diakui hanya dalam bidang-bidang tertentu, tanpa mengakui status penuh sebagai negara merdeka.

Pentingnya  De Facto

Pentingnya pengakuan de facto terletak pada kompleksitas hubungan internasional dan pengakuan antarnegara. Negara-negara kadang memberikan pengakuan tersebut kepada entitas tanpa pengakuan resmi oleh komunitas internasional, mempengaruhi dinamika global.

Pengakuan de facto memfasilitasi kerja sama bilateral dalam perdagangan, investasi, dan diplomasi. Meskipun informal, pengakuan ini kuatkan kedudukan dan legitimasi entitas di mata negara lain.

Pengakuan de facto berperan dalam perjuangan hak politik, ekonomi, dan sosial entitas. Dengan pengakuan ini, aspirasi entitas bisa didengar di level internasional, meski status merdeka belum resmi.

Di Indonesia, pengakuan de facto atas kemerdekaan 1945 penting dalam sejarah. Pengakuan de facto dari beberapa negara bantu perjuangkan kedaulatan dan hak Indonesia di panggung internasional.

Contoh De Facto

Contoh konkret pengakuan de facto terjadi saat beberapa negara mengakui otoritas atau pemerintahan yang menguasai suatu wilayah, meskipun belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat atau komunitas internasional secara menyeluruh. Misalnya, pengakuan terhadap pemerintahan Kurdistan di Irak Utara, yang mengendalikan wilayah-wilayah tertentu.

Tags: de factopengakuan de facto
Previous Post

Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga ” Persatuan Indonesia”

Next Post

De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

Next Post
De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88