• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

Pengertian De Jure

De jure merujuk pada pengakuan resmi suatu status, kedudukan, atau keadaan oleh pihak yang berwenang menurut hukum dan norma internasional. Ini berarti bahwa status atau kedudukan yang resmi diakui secara sah menurut norma-norma hukum yang berlaku.

Pengakuan secara resmi ini berlaku dalam berbagai aspek, termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, perdagangan, dan politik.

Pada Negara Indonesia pengakuan kemerdekaan Indonesia secara de jure tidak langsung diberikan oleh semua negara. Baru pada tanggal 27 Desember 1949, setelah penandatanganan perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda, Indonesia secara resmi diakui sebagai negara merdeka oleh Belanda.

Fungsi De Jure

Fungsi utama dari pengakuan secara resmi adalah untuk membentuk dan menjaga hubungan resmi antara negara-negara dan entitas-entitas lain di dunia internasional.

Pengakuan ini memungkinkan adanya kerja sama diplomatik, perdagangan, dan interaksi lainnya. Dalam konteks hubungan diplomatik, pengakuan resmi memungkinkan negara-negara untuk saling membuka kedutaan, menjalin perjanjian dagang, dan berinteraksi secara formal.

Jenis-jenis De Jure

Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara resmi terbagi menjadi dua jenis utama:

  1. De Jure Penuh

    Merupakan bentuk pengakuan yang mencakup hubungan resmi dan lengkap antara negara-negara. Hubungan ini meliputi aspek diplomatik, perdagangan, ekonomi, dan politik.
    Negara-negara yang mengakui satu sama lain secara resmi  memiliki kemampuan untuk membuka kedutaan, menjalin perjanjian dagang, dan saling berhubungan dalam berbagai bidang.

  2. De Jure Tetap

    Jenis  pengakuan yang bersifat permanen dan berlaku selamanya. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan adanya pemerintahan yang stabil dan memiliki otoritas yang diakui.

Perbedaan Antara De Jure dan De Facto

Meskipun terkait, de jure dan de facto memiliki perbedaan mendasar. De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi menurut hukum internasional. Sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma-norma internasional.

Tags: De jurePengakuan kemerdekaan
Previous Post

De Facto: Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

Next Post

Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Next Post
Akta Otentik Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88