• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hak dan Kewajiban Dalam Hukum Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hak dan Kewajiban Dalam Hukum Indonesia

Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Penjelasan yang Mudah Dipahami

Dalam kehidupan sehari-hari dan interaksi dengan masyarakat, kita sering kali berhadapan dengan konsep hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini timbul dari hubungan atau peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hak

Hak secara umum adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk memperoleh, melakukan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan. Ada dua jenis hak, yaitu hak mutlak dan hak relatif.

Jenis-Jenis Hak

  1. Hak Mutlak

    Kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk bertindak sesuai kepentingannya. Ini termasuk hak pokok manusia/asas, hak publik, dan hak privasi.

  2. Hak Relatif

    Kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada subjek hukum tertentu untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memberi sesuatu. Contohnya adalah hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah beban yang diberikan kepada subjek hukum untuk memenuhi sesuatu sebelum memperoleh yang diinginkan. Kewajiban dapat dibedakan menjadi enam jenis.

Jenis-Jenis Kewajiban

  1. Kewajiban Mutlak

    Kewajiban tanpa mempunyai hak, misalnya kewajiban yang tertuju pada diri sendiri.

  2. Kewajiban Nisbi

    Kewajiban yang disertai dengan hak, contohnya kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu.

  3. Kewajiban Publik

    Kewajiban yang berhubungan dengan hak di muka umum, seperti kewajiban untuk patuh pada aturan yang berlaku di suatu tempat.

  4. Kewajiban Perdata

    Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak perdata (pribadi), seperti kewajiban untuk mematuhi akibat dari perjanjian.

  5. Kewajiban Positif

    Kewajiban yang mengharuskan suatu perbuatan positif, contohnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang setelah pembeli membayar

  6. Kewajiban Negatif

    Kewajiban yang mengharuskan untuk tidak melakukan sesuatu, contohnya kewajiban seseorang untuk tidak mengganggu hak orang lain.

Timbul Hak Dalam Hukum

  1. Adanya subjek hukum (perorangan/badan hukum).

  2. Terjadinya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.

  3. Terjadinya kerugian akibat kesalahan atau kelalaian salah satu pihak.

  4. Melaksanakan kewajiban sebagai syarat untuk memperoleh hak.

  5. Terjadinya daluwarsa (verjaring) yang dapat melahirkan hak atau menghapuskan hak/kewajiban.

Hapusnya Hak Dalam Hukum

Hak dapat dihapus oleh:

  1. Kematian pemegang hak tanpa pengganti ahli waris.

  2. Masa berlakunya hak telah habis/tidak diperpanjang.

  3. Penerimaan suatu benda yang menjadi objek hak.

  4. Daluwarsa (verjaring).

Timbulnya Kewajiban Dalam Hukum

  1. Perjanjian yang telah disepakati.

  2. Diperolehnya suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban

  3. Adanya kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

  4. Telah dinikmatinya suatu hak tertentu.

  5. Daluwarsa tertentu yang ditentukan oleh hukum atau perjanjian

Hapusnya suatu kewajiban menurut hukum dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

1. Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti ahli warisnya.

2. Masa berlakunya telah habis/tidak diperjanjang.

3. Kewajibannya telah dipenuhi.

4. Hak yang melahirkan kewajiban telah hapus.

5. Daluwarsa (extinctief verjaring).

6. Kewaijbannya beralih atau dialihkan kepada orang lain.

7. Terjadi suatu sebab di luar kemampuannya, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya

Tags: hak dan kewajibanpengertian hakpengertian kewajiban
Previous Post

Profil R.A Kartini, Emansipasi Wanita Indonesia

Next Post

Siapakah dan Peran Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Ke MK

Next Post
Siapakah dan Peran Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Ke MK

Siapakah dan Peran Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88