• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hierarki Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hierarki Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia

Pengertian Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Hierarki peraturan perundang – undangan adalah sistem tata urutan hukum di Indonesia yang menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum. Dalam sistem ini, aturan hukum memiliki tingkat keberlakuan yang berbeda-beda, dan aturan yang lebih tinggi mengatur aturan yang lebih rendah.

Sejarah Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Sejarah hierarki peraturan perundang – undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1966. Pada tahun 1999, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menuntut otonomi yang lebih luas. Hal ini memicu lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (saat ini UU No. 9 Tahun 2015), yang mendorong tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan kemudian menempatkan Peraturan Daerah setelah Keputusan Presiden. Namun, tahun 2004 melihat lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menghapus Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Sebagaimana telah diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 2019)

  1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    Merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

    Keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR. Tap MPR masih berlaku sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat.

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  6. Peraturan Daerah Provinsi

    Keduanya berisi materi tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang -Undangan yang lebih tinggi.

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Merupakan peraturan tingkat daerah yang mengatur otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta lebih khusus dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Jenis peraturan perundang-undangan selain Pasal 7 ayat (1)

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

  4. Mahkamah Agung;

  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. Komisi Yudisial;

  8. Bank Indonesia;

  9. Menteri;

  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

  12. Gubernur, bupati/ wali kota, kepala desa atau yang setingkat.

Penting untuk diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mematuhi asas-asas pembentukan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta keterbukaan dalam prosesnya.

Tags: Hierarki Peraturan Perundang - UndanganPasal 7 ayat (1) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Previous Post

World Trade Organization(WTO)

Next Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Next Post
Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88