• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, Tujuan, Asas, dan Contohnya

Editor UMSU by Editor UMSU
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hukum Tata Negara

Dapat didefinisikan bahwa hukum tata negara adalah sebuah aturan yang bersangkutan dengan berbagai tindakan suatu negara. Indonesia bukan satu-satunya negara dengan sistem tersebut, diantaranya diistilahkan juga dalam bahasa Inggris, Constitutional Law.

Sementara itu di negara Belanda, penyebutannya sebagai staatsrecht. Ketiganya berbeda dari sisi penyebutan saja, namun dalam definisinya tetap sama dengan tujuan hampir sama. Meskipun dapat diartikan dalam inti serupa, namun definisi para ahli ada banyak sekali.

Kami akan merangkum definisi dari beberapa ahli di berbagai negara agar penjelasannya lebih detail. Anda mungkin sudah mempelajarinya di bangku sekolah, namun tidak ada salahnya kami ingatkan kembali melalui penjelasan hukum sebuah negara berikut ini.

Pengertian Hukum Tata Negara dari Beberapa Ahli Sedunia

Untuk memahami materi hukum tata negara secara lebih jauh, Anda bisa menyimak beberapa pengertian dari para ahli berikut ini:

1. Scholten

Menurut Scholten, definisi dari HTN adalah suatu aturan yang mengatur organisasi dalam negara. Ruang lingkupnya berupa seluruh organ negara, hak serta kewajiban, hubungan, serta tugas masing-masing dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

2. Wade and Phillips

Definisinya adalah aturan yang melekat pada alat-alat perlengkapan negeri. Aturan tersebut juga meliputi tugas serta hubungan antara alat pelengkap negara tersebut. Pengertian itu terangkum dalam sebuah buku berjudul, “Constitutional Law”, terbit tahun 1936.

3. Kusmandi Pudjosewojo

Sebagai tokoh dalam negeri, pengertian beliau adalah aturan terhadap tata negara kerajaan maupun pemerintahan. Hukumnya menunjukkan atasan maupun bawahan serta adanya hirarki atau tingkatan tertentu.

Selanjutnya, definisi hukum tata negara menurut Kusmandi juga menyinggung wilayah hukum masyarakat tersebut. Nantinya akan menunjukkan perlengkapan dari masyarakat tersebut.

4. Mac Iver

Mac Iver membedakan negara dengan masyarakat, ia mendefinisikannya sebagai sebuah organisasi. Adapun HTN yang didefinisikan oleh beliau menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat tersebut.

5. Van der Von

Van der Von juga mendefinisikannya sebagai aturan-aturan dalam berbagai badan sesuai kepentingannya masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dengan wewenang, dan hubungan antar badan dengan individu di dalam suatu negeri.

6. Apeldoorn

Intinya pendapat Apeldoorn adalah menyebutkan bahwa hukum dalam negara merupakan sebuah aturan yang berhubungan dengan administrasi suatu negeri. Pengertiannya bisa dalam bentuk sempit maupun luas.

Masih ada lagi ahli lainnya yang turut memberikan sumbangsih pemikiran mereka dalam mendefinisikan HTN. Beberapa di atas bisa Anda jadikan referensi ilmu pengetahuan dan penambah wawasan sebelum memahami materi selanjutnya.

Tujuan dari Dibentuknya Suatu Hukum Tata Negara

Negara adalah sebuah organisasi besar dimana di dalamnya ada pemerintah dan rakyat. Diantara keduanya ada kekuasaan yang mengatur operasional satu negeri. Pembentukan HTN juga tidak sembarangan, melainkan dilandasi oleh berbagai tujuan hukum tata negara berikut ini:

1. Mengejawantahkan berbagai pengertian dari Undang-undang Dasar 1945 setelah melalui proses amandemen.

2. Memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait hak serta kewajiban selaku subjek HTN, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

3. Memberikan bantuan pemahaman kepada para pemula dalam meresapi ruang lingkup pengetahuan terkait hukum tata sebuah negara yang tepat.

4. Membuat seluruh masyarakat Indonesia akrab dengan teori dan implementasi HTN di Indonesia.

5. Mendukung berbagai studi ilmiah yang bisa saja dikembangkan terus-menerus terkait HTN.

Ketika sebuah rancangan aturan terlaksana sempurna maka senantiasa rapi pelaksanaan administrasi negeri. Jika semua pihak terlibat mampu memegang amanah secara jujur, tindakan KKN tidak akan terjadi dan anggaran akan terealisasi secara tepat sasaran.

Tidak akan ada lagi masyarakat menjerit ketidakadilan ketika serangkaian hukum secara tepat dilaksanakan serta dipahami oleh pihak terkait. Taat terhadap aturan akan membawa kedamaian, bukan hanya di dalam negeri, namun juga ke seluruh penjuru dunia.

Asas-asas yang Digunakan dalam HTN

Sebagai landasan yang mengatur hajat hidup banyak orang dan urusan, hukum tata negara didasari oleh beberapa hal, diantaranya:

1. Asas Pancasila

Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi dalam hal ini. Dimana pembentukan UUD sendiri harus senada dengan kelima butir Pancasila. Berdasarkan kelima sila, nilai-nilai yang terkandung secara garis besar meliputi:

• Asas Ketuhanan yang Maha Esa.

• Asas Prikemanusiaan.

• Asas Kebangsaan.

• Asas Kedaulatan Rakyat.

• Asas Keadilan.

Kelimanya harus termaktub dalam perancangan HTN di Indonesia.

2. Asas Kedaulatan Rakyat

Pada dasarnya kekuasaan tertinggi dalam negeri ada pada tangan rakyat, namun dalam pelaksanaannya diwakilkan oleh MPR. MPR sendiri membagikan tugas lagi kepada badan-badan di bawahnya, dimana semua harus patuh pada ketetapan hukum ini.

3. Asas Negara Hukum

Sebuah negara di mana saja harus berdiri berlandaskan hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Seyogyanya wakil rakyat takut dan menjalankan amanah secara baik demi terlaksananya kesejahteraan seluruh lapisan dan kalangan masyarakat tanah air.

4. Asas Pembagian Kekuasaan

Pemisahan kekuasaan dimaksudkan supaya kerja para wakil rakyat lebih fokus sehingga tujuan semakin cepat tercapai. Contohnya di Indonesia ada tiga kekuasaan utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semuanya memiliki tugas serta tanggung jawab sendiri.

5. Asas Negara Kesatuan

Terakhir, asas ini dimanfaatkan untuk mempersatukan banyak orang dalam satu tujuan dengan pedoman UUD 1945. Asas terakhir pembentuk hukum ini berperan penting dalam menciptakan persatuan serta kesatuan seluruh rakyat Indonesia.

Kelima asas tersebut menjadi dasar dibentuknya HTN dan menjadi sebab kenapa kebijakan di setiap negeri berbeda. Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi, kemudian turun penjabaran peraturan di dalam Kitab Undang-undang Dasar 1945.

Berbagai Contoh Implementasi Hukum Tata Negara

Kami akan memberikan ilustrasi HTN, namun perlu diingat bahwa contoh kasus di bawah ini adalah fiksi belaka. Setidaknya Anda terbantu dengan ilustrasi kasus yang ada.

Pertama, kami ilustrasikan ada seorang bupati terpilih daerah X yang ternyata belakangan diketahui merupakan warga negara asing. Mengetahui hal tersebut, sang lawan yang tidak terpilih merasa tidak terima karena sang bupati terpilih atau lawannya adalah WNA.

Pihak yang kalah tersebut akhirnya melaporkan status kewarganegaraan bupati terpilih ke Mahkamah Konstitusi. Kedudukan bupati terpilih akhirnya ditangguhkan dan penyelidikan oleh MK masih terus dilakukan.

Ada lagi contoh hukum tata negara lainnya yang terangkum dalam kasus berikut ini:

Seorang warga negara asing ditemukan membawa berkilo ganja di salah satu bandara internasional Indonesia. Berdasarkan penyelidikan, terbukti bersalah dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Namun, seiring peradilan berjalan, tersangka tersebut digrasi sehingga hukuman menjadi 15 tahun. Tapi, kemudian dilakukan banding dan akhirnya lama waktu hukuman ditambah lagi menjadi 5 tahun, artinya tetap 20 tahun penjara.

Tidak lama kemudian tersangka memohon grasi kepada presiden dengan alasan depresi dan hidupnya terancam di lapas. Presiden akhirnya mengabulkan permohonan tersebut kemudian tersangka dibebaskan dua tahun setelah permohonan dibuat serta dideportasi ke negara asalnya.

Kurang lebih seperti itu penggambarannya tentang HTN, khususnya di Indonesia. Negara adalah organisasi besar, dimana untuk mengelolanya dibutuhkan aturan jelas yang harus dipatuhi seluruh perangkat atau aparatur negara dari berbagai elemen dan tingkatan.

Seluruh negara dunia sepertinya menggunakan HTN, hanya saja penyebutannya berbeda. Namun, dalam tujuannya hukum tata negara memiliki sudut pandang satu, yakni ingin membuat satu negeri lebih teratur dan terarah.***(Editor-UMSU)

Previous Post

Dekan Fakultas Hukum UMSU menjadi ketua pimpinan sidang pemilihan ketua forum dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se- Indonesia

Next Post

Memahami Kejahatan Genosida

Next Post
Cyber Law ? Apa Itu ?

Memahami Kejahatan Genosida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88