• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Tidak Tertulis Adalah

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hukum Tidak Tertulis Adalah

Hukum Tidak Tertulis Adalah

Apa Itu Hukum Tidak Tertulis?

Hukum tidak tertulis , juga dikenal sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat, mengacu pada norma-norma hukum yang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen hukum tertulis seperti undang-undang atau konstitusi. Norma-norma ini berkembang melalui praktik sosial, tradisi, kebiasaan, dan prinsip-prinsip yang diterima dalam suatu masyarakat.

Berikut Contoh Hukum Tidak Tertulis:

  1. Etika dan Moral

    Contoh hukum tidak tertulis yang pertama adalah etika dan moral. Etika dan moral sering kali membentuk dasar bagi hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai etis yang dipegang oleh masyarakat dapat mempengaruhi norma-norma sosial dan praktik-praktik yang diakui oleh masyarakat tersebut.

  2. Preceden Hukum

    Contoh hukum tidak tertulis yang kedua adalah preceden hukum. Dalam sistem hukum yang didasarkan pada preseden, seperti sistem hukum umum, keputusan pengadilan sebelumnya dapat membentuk hukum tidak tertulis. Praktik ini dikenal sebagai hukum kasus atau hukum kebiasaan, di mana keputusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan kasus serupa di masa depan.

  3. Kebiasaan dan Tradisi

    Contoh hukum tidak tertulis ketiga adalah kebiasaan dan tradisi. Kebiasaan dan tradisi dalam suatu masyarakat juga dapat memainkan peran dalam membentuk hukum tidak tertulis. Praktik-praktik yang dijalankan secara konsisten oleh anggota masyarakat dapat menjadi norma yang dihormati dan diikuti, meskipun tidak terdokumentasikan secara formal.

  4. Norma Sosial

    Contoh hukum tidak tertulis keempat adalah norma sosial. Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat dapat menjadi hukum tidak tertulis yang mempengaruhi perilaku dan interaksi antarindividu. Contohnya termasuk aturan sopan santun, tata krama, atau norma-norma yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat manusia.

Berikut Jenis Hukum Tidak Tertulis:

  1. Hukum Adat

    Jenis hukum tidak tertulis pertama adalah hukum adat. Hukum adat merujuk pada norma-norma dan praktik-praktik hukum yang berakar dalam kebiasaan dan tradisi suatu masyarakat. Hukum adat seringkali diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi, dan melibatkan aturan dan tata cara yang dihormati oleh komunitas tertentu. Hukum adat dapat berkaitan dengan masalah-masalah seperti kepemilikan tanah, pernikahan, warisan, dan penyelesaian sengketa.

  2. Preceden Hukum

    Jenis hukum tidak tertulis kedua adalah preceden hukum. Dalam sistem hukum umum, keputusan pengadilan sebelumnya dapat membentuk hukum tidak tertulis melalui preseden. Hukum kasus atau hukum kebiasaan berkembang ketika keputusan pengadilan sebelumnya digunakan sebagai panduan untuk menyelesaikan kasus serupa di masa depan. Preceden hukum dapat menjadi bagian penting dalam mengembangkan dan menafsirkan hukum tertulis.

  3. Etika Profesional

    Jenis hukum tidak tertulis selanjutnya adalah etika profesional. Di banyak profesi, seperti hukum, kedokteran, atau akuntansi, terdapat etika profesional yang diikuti oleh para praktisi. Etika profesional mengatur perilaku dan tanggung jawab mereka terhadap klien, pasien, atau masyarakat. Etika ini sering kali tidak tercantum secara rinci dalam undang-undang, tetapi merupakan hukum tidak tertulis yang dihormati dalam praktik sehari-hari.

  4. Norma Sosial

    Jenis hukum tidak tertulis keempat adalah norma sosial. Norma-norma sosial adalah aturan tidak tertulis yang diakui dan diikuti oleh anggota suatu masyarakat dalam interaksi mereka sehari-hari. Norma-norma ini dapat berkaitan dengan adat istiadat, kebiasaan, tata krama, dan aturan sopan santun. Mereka mengatur perilaku dan menentukan apa yang dianggap baik atau buruk dalam masyarakat tertentu.

  5. Doktrin Hukum

    Jenis hukum tidak tertulis kelima adalah doktrin hukum. Doktrin hukum mencakup interpretasi dan pemahaman hukum yang diterima secara luas oleh para ahli hukum dan pengadilan. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, doktrin ini dapat mempengaruhi pembentukan hukum dan memandu proses pengambilan keputusan hukum.

  6. Kode Etik

    Jenis hukum tidak tertulis keenam adalah kode etik. Kode etik adalah seperangkat prinsip dan standar perilaku yang diikuti oleh sekelompok profesional atau organisasi. Kode etik sering mengandung aturan dan pedoman yang tidak tertulis yang mengatur etika dan praktik dalam bidang tertentu, seperti jurnalisme, bisnis, atau penelitian ilmiah.

Tags: bentuk bentuk hukumcontoh hukum tertulishukum tidak tertulisjenis hukum tidak tertulis
Previous Post

Sejarah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Next Post

Asas Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia

Next Post
Asas Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia

Asas Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88