• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Apa itu tindakan tidak menyenangkan?

Tindakan tidak menyenangkan merupakan suatu tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Tindakan tidak menyenangkan biasanya berupa kriminalisasi ataupun kegiatan yang dianggap dapat merugikan orang atau umum.

Tindakan tidak menyenangkan dapat mencakup berbagai tindakan atau perilaku seperti demonstrasi publik yang mengganggu, tindakan protes yang menghambat lalu lintas, dan perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan publik. Nah lalu apakah ada hukum yang memuat tindakan tidak menyenangkan? Simak infonya di sini. πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Berikut Jenis-Jenis Tindakan Tidak Menyenangkan:

  1. Penyimpangan sosial

    Jenis tindakan tidak menyenangkan pertama adalah penyimpangan sosial. Penyimpangan ini termasuk tindakan vandalisme, grafiti ilegal, pencurian, pemalsuan, dan tindakan merusak properti publik atau pribadi.

  2. Gangguan ketertiban umum

    Jenis tindakan tidak menyenangkan kedua adalah gangguan ketertiban umum. Tindakan ini termasuk perilaku yang mengganggu ketenangan masyarakat, seperti berteriak-teriak di tempat umum, berkelahi, kerusuhan, atau perilaku provokatif yang dapat menyebabkan gangguan keamanan.

  3. Pelecehan atau kekerasan

    Tindakan tidak menyenangkan ketiga adalah pelecehan atau kekerasan. Kedua tindakan ini meliputi perilaku yang melibatkan pelecehan verbal, pengancaman, intimidasi, atau tindakan fisik terhadap orang lain.

  4. Pelanggaran lalu lintas

    Tindakan tidak menyenangkan keempat adalah pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, melanggar batas kecepatan, melanggar sinyal lalu lintas, atau mengemudi dengan cara yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

  5. Pelanggaran protes atau demonstrasi

    Tindakan tidak menyenangkan kelima adalah pelanggaran protes atau demonstrasi. Misalnya, melakukan protes yang mengganggu jalannya kegiatan publik, menghalangi akses ke tempat umum, atau melakukan tindakan kekerasan selama protes.

  6. Kebisingan berlebihan

    Tindakan tidak menyenangkan keenam adalah kebisingan berlebihan. Melibatkan tindakan atau perilaku yang menghasilkan kebisingan yang berlebihan dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain, seperti mengadakan pesta liar di tempat umum atau bermain musik keras di waktu yang tidak pantas.

  7. Penyiaran ilegal atau penggunaan frekuensi radio yang tidak sah

    Tindakan tidak menyenangkan ketujuh adalah penyiaran ilegalΒ  atau penggunaan frekuensi radio yang tidak sah. Meliputi menggunakan frekuensi radio tanpa izin yang diberikan oleh otoritas terkait atau melakukan penyiaran ilegal yang mengganggu komunikasi publik.

Berikut Sanksi Tindakan Tidak Menyenangkan:

  1. Denda

    Sanksi pertama tindakan tidak menyenangkan adalah denda. Denda adalah bentuk sanksi finansial yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan.

  2. Pidana

    Sanksi kedua tindakan tidak menyenangkan adalah pidana. Tindakan pidana melibatkan penahanan, penjara, atau hukuman lainnya terhadap individu yang melakukan tindakan ilegal atau kejahatan.

  3. Sanksi diplomatik

    Sanksi ketiga tindakan tidak menyenangkan adalah sanksi diplomatik. Negara-negara dapat memberlakukan sanksi diplomatik terhadap negara lain sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional atau norma-norma global tertentu. Contohnya adalah embargo ekonomi atau larangan perjalanan bagi pejabat pemerintah.

  4. Pembatasan perdagangan

    Sanksi keempat tindakan tidak menyenangkan adalah pembatasan perdagangan. Negara-negara dapat memberlakukan sanksi perdagangan terhadap negara lain dengan membatasi atau melarang impor dan ekspor tertentu sebagai respons terhadap pelanggaran hukum atau kebijakan luar negeri yang tidak disetujui.

  5. Sanksi sosial

    Sanksi kelima tindakan tidak menyenangkan adalah sanksi sosial. Sanksi sosial dapat berupa stigma atau pengucilan sosial terhadap individu atau kelompok yang melanggar norma-norma sosial atau etika tertentu. Misalnya, boikot terhadap perusahaan atau publikasi negatif tentang individu.

  6. Sanksi administratif

    Sanksi keenam tindakan tidak menyenangkan adalah sanksi administratif. Pemerintah atau otoritas yang berwenang dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap individu atau perusahaan yang melanggar peraturan atau kebijakan tertentu. Contohnya adalah pencabutan izin usaha atau pembatasan kegiatan tertentu.

  7. Sanksi olahraga

    Sanksi ketujuh tindakan tidak menyenangkan adalah sanksi olahraga. Organisasi olahraga dapat memberlakukan sanksi kepada atlet, tim, atau federasi olahraga yang melanggar peraturan dalam pertandingan atau pelanggaran etika olahraga.

Berikut Undang-Undang Yang Memuat Tindakan Tidak Menyenangkan:

  1. Undang-undang Gangguan Ketertiban Umum

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan pertama adalah undang-undang gangguan ketertiban umum. Undang-undang ini mengatur perilaku yang mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, perusakan properti, kegiatan yang mengganggu keamanan publik, atau perilaku provokatif yang menyebabkan gangguan keamanan.

  2. Undang-undang Kekerasan atau Pelecehan

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan kedua adalah undang-undang kekerasan atau pelecehan. Undang-undang ini melarang perilaku kekerasan atau pelecehan, termasuk penganiayaan fisik atau psikologis terhadap orang lain, ancaman, penganiayaan seksual, atau pelecehan verbal.

  3. Undang-undang Lalu Lintas

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan ketiga adalah undang-undang lalu lintas. Undang-undang ini mengatur perilaku di jalan raya, seperti batas kecepatan, aturan berkendara, larangan mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, atau melanggar sinyal lalu lintas.

  4. Undang-undang Penyiaran

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan keempat adalah undang-undang penyiaran. Undang-undang ini mengatur penggunaan frekuensi radio, penyiaran televisi, atau media komunikasi lainnya. Hal ini termasuk penggunaan ilegal frekuensi radio, penyiaran ilegal, atau gangguan pada komunikasi publik.

  5. Undang-undang Penyimpangan Sosial

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan kelima adalah undang-undang penyimpangan sosial. Undang-undang ini melarang tindakan yang melanggar ketertiban umum, seperti vandalisme, pencurian, pemalsuan, atau tindakan merusak properti publik atau pribadi.

  6. Undang-undang Keamanan Publik

    Undang-undang yang memuat tindakan tidak menyenangkan keenam adalah undang-undang keamanan publik. Undang-undang ini berkaitan dengan kegiatan yang dapat mengancam keamanan publik, seperti terorisme, kejahatan terorganisir, atau tindakan mengancam keamanan negara.

Tags: hukum pidanajenis tindakan tidak menyenangkankegaduhankenyamanan publikkerusuhansanksi tindakan tidak menyenangkantindak pidanatindakan tidak menyenangkan
Previous Post

3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia

Next Post

Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Next Post
Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Β© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88