• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Jaminan Kebendaan: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contoh

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Jaminan Kebendaan Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contoh

Jaminan Kebendaan Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contoh

Pengertian Jaminan Kebendaan

Pengertian jaminan kebendaan membawa kita ke dalam konsep hukum yang mengatur hak dan tanggung jawab antara kreditur dan debitur. Jaminan adalah suatu bentuk yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan terpenuhi dengan nilai yang dapat dinilai dalam bentuk uang, yang berasal dari suatu perjanjian.

Dalam Konteks ini, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1131 menjelaskan bahwa semua jenis kebendaan, baik bergerak maupun tidak, yang sudah ada atau akan ada di masa depan, menjadi tanggungan dalam segala perjanjian antara pihak.

 Jaminan kebendaan memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  • Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya (droit de preference), dengan demikian pemegang jaminan kebendaan memperoleh hak yang didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya.
  • Jaminan kebendaan akan mengikuti/melekat kepada kebendaannya (droit de suite). Dalam hal ini, jika benda yang dijaminkan beralih ke tangan orang lain, hak jaminan kebendaan tetap ada melekat kepada benda tersebut.
  • Bersifat accesoir, artinya mengikuti perjanjian pokok atau perjanjian pendahulunya, seperti perjanjian utang piutang, kredit, dan sebagainya.
  • Lahirnya jaminan kebendaan ini tidak secara otomatis, melainkan perlu diperjanjikan terlebih dahulu antara debitor (pemberi jaminan) dengan kreditor (penerima jaminan).

Fungsi Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan memiliki beberapa fungsi yang penting dalam dunia hukum dan keuangan. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Memberikan kepastian kepada kreditur bahwa jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, kreditur dapat menggunakan jaminan tersebut untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.

  2. Melindungi kepentingan kreditur dengan memberikan kedudukan yang diutamakan, sehingga jika terjadi kegagalan pembayaran oleh debitur, kreditur memiliki hak yang didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya.

  3. Mendorong pemberian kredit dengan memberikan kepercayaan kepada kreditur bahwa mereka memiliki jaminan yang dapat digunakan sebagai pengganti jika terjadi wanprestasi.

  4. Mengurangi risiko kredit yang dihadapi oleh kreditur, karena jika terjadi wanprestasi, kreditur dapat menggunakan jaminan tersebut untuk melunasi kewajiban debitur.

Jenis-Jenis Jaminan Kebendaan

Dalam praktik hukum, terdapat beberapa jenis jaminan kebendaan yang umum digunakan. Setiap jenis jaminan memiliki karakteristik dan peraturan yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis jaminan kebendaan yang sering digunakan:

  1. Gadai

    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya. Contoh objek gadai adalah emas, kendaraan bermotor, atau barang berharga lainnya.

  2. Fidusia

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Contoh objek jaminan fidusia adalah peralatan industri, mesin, atau barang modal lainnya.

  3. Hak Tanggungan

    Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu. Contoh objek hak tanggungan adalah tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

  4. Hipotek

    Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Contoh objek hipotek adalah rumah, gedung, atau properti tak bergerak lainnya.

Contoh Jaminan Kebendaan

Dalam praktiknya, jaminan kebendaan digunakan untuk memberikan kepastian kepada kreditur dan melindungi kepentingan mereka dalam transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa contoh jaminan kebendaan yang sering digunakan:

  1. Seseorang yang membutuhkan dana mendesak dapat menggadaikan emasnya di pegadaian untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan gadai emas.

  2. Sebuah perusahaan membeli mesin produksi baru dengan menggunakan jaminan fidusia, di mana mesin tersebut menjadi jaminan untuk pinjaman yang diberikan oleh bank.

  3. Seorang pengembang properti menggunakan hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang sedang dibangunnya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank guna melanjutkan pembangunan proyek.

  4. Seseorang yang ingin membeli rumah dapat menggunakan hipotek sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank guna membiayai pembelian rumah tersebut.

Tags: fidusiagadaihak tanggunganjaminan kebendaan
Previous Post

Perdebatan Mengenai Pembatasan Umur Calon Presiden dalam UUD

Next Post

Sampaikan Kuliah di Pontianak, Dekan FH UMSU: Mengawal Konstitusi Adalah Tugas Penting Mahasiswa Fakultas Hukum

Next Post
Sampaikan Kuliah di Pontianak, Dekan FH UMSU: Mengawal Konstitusi Adalah Tugas Penting Mahasiswa Fakultas Hukum

Sampaikan Kuliah di Pontianak, Dekan FH UMSU: Mengawal Konstitusi Adalah Tugas Penting Mahasiswa Fakultas Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88