• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana

Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana

Pengertian Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah dokumen tertulis yang berisi tuduhan resmi terhadap terdakwa atas tindak pidana yang diduga dilakukannya. Dokumen ini disusun oleh jaksa penuntut umum dan digunakan sebagai dasar dalam sidang pengadilan. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi Surat Dakwaan

Surat dakwaan memiliki beberapa fungsi utama dalam proses peradilan pidana, antara lain:

  1. Memberikan Pemberitahuan Resmi
    Dokumen tersebut memberikan pemberitahuan resmi kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang diduga dilakukannya. Hal ini penting agar terdakwa memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang menjadi dasar tuduhan terhadapnya.
  2. Menguraikan Perincian Kasus
    Dokumen surat tersebut menguraikan secara rinci perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Ini meliputi waktu, tempat, motif, dan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
  3. Menyajikan Dasar Sidang
    Sebagai  dasar sidang pengadilan. Hakim dan pihak terkait menggunakan dokumen ini sebagai pedoman untuk menjalankan proses sidang.

Aturan Surat Dakwaan

Aturan mengenai surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini menekankan pentingnya surat tersebut yang memenuhi syarat formal dan material. Setiap unsur dalam surat harus didukung oleh bukti yang kuat.

Jenis Surat Dakwaan

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis surat dakwaan yang dapat digunakan dalam proses peradilan pidana, yaitu:

  1. Dakwaan Tunggal

    Dakwaan tunggal merujuk pada tuduhan terhadap satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jenis ini lebih fokus dan terarah pada satu peristiwa.

  2. Dakwaan Alternatif

    Dakwaan alternatif adalah dokumen dakwaan yang berisi lebih dari satu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Jaksa merinci beberapa kemungkinan tindak pidana yang relevan dengan bukti yang ada.

  3. Dakwaan Subsidair

    Jenis dakwaan ini digunakan ketika terdakwa dituduh melakukan tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana lain yang lebih serius. Dalam dokumen dakwaan subsidair, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana yang merupakan alternatif dari tindak pidana yang lebih serius.

  4. Dakwaan Kumulatif

    Dakwaan kumulatif menggabungkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam satu surat tersebut. Hal ini berguna ketika beberapa tindak pidana saling terkait dan harus diadili bersamaan.

  5. Dakwaan Kombinasi

    Dakwaan kombinasi adalah jenis surat dakwaan yang menggabungkan elemen-elemen dari jenis dakwaan lainnya. Ini terjadi ketika kasus memiliki kompleksitas yang memerlukan pendekatan yang lebih luas.

Surat dakwaan memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana. Jenis-jenis surat yang ada memberikan kerangka kerja yang sesuai dengan kasus yang dihadapi.

Tags: hukum pidanajenis surat dakwaansurat dakwaan
Previous Post

Sikap Positif Pancasila : Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Next Post

Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga ” Persatuan Indonesia”

Next Post
Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga " Persatuan Indonesia"

Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga " Persatuan Indonesia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88