• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Ketahanan Nasional: Pengertian, Fungsi dan Asasnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Ketahanan Nasional Pengertian, Fungsi dan Asasnya

Ketahanan Nasional Pengertian, Fungsi dan Asasnya

Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional, bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.

Konsepsi Ketahanan Nasional (Tahnas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu.

Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.

Fungsi Ketahanan Nasional

  1. Mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah negara.

  2. Menjamin keutuhan dan kesatuan bangsa.

  3. Melindungi dan memelihara kepentingan nasional.

  4. Menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

  5. Mendorong pembangunan nasional secara berkelanjutan.

  6. Menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyat.

  7. Memperkuat citra dan reputasi negara di dunia internasional.

Asas Ketahanan Nasional

  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan

    Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar serta esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Dalam realisasinya, kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan, tetapi tidak berarti mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.

  2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh

    Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).

  3. Asas Kekeluargaan

    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesetaraan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Dalam asas ini diakui adanya perbedaan, dan perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan, serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

Sifat Ketahanan Nasional

  1. Manunggal Memiliki sifat integratif yang diartikan terwujud kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

  2. Mawas Kedalam Ketahanan Nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, karena Ketahanan Nasional bertujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri dengan kemandirian sehingga memberikan dampak keluar yang memiliki unsur daya saing.

    Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasional menganut isolasi atau nasionalisme sempit.

  3. Kewibawaan Ketahanan Nasional, yang bersifat manunggal, mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga merupakan daya tangkal (deterrent) dalam artian makin tinggi tingkat kewibawaan, makin besar daya tangkal tersebut.

  4. Dinamis Ketahanan Nasional suatu negara tidak tetap melainkan dapat meningkat dan menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara itu sendiri.

  5. Menitikberatkan Konsultasi dan Saling Menghargai Ketahanan Nasional tidak mendahulukan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan karena akan bertumpu pada kekuatan fisik. Ketahanan Nasional tidak mengutamakan kekuatan fisik tetapi memanfaatkan daya dan kekuatan lain, seperti kekuatan moral yang ada pada suatu bangsa.

Melalui penerapan konsep ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, Indonesia berhasil menciptakan fondasi yang kokoh untuk menghadapi dinamika zaman. Keseimbangan antara kesejahteraan dan keamanan, komprehensif integral, asas kekeluargaan, serta sifat-sifat dinamis dan adaptif menjadikan Indonesia sebagai contoh nyata ketahanan nasional yang sukses.

 

Tags: asas ketahanan nasionalketahanan nasional
Previous Post

Faktor – Faktor Penghambat Integrasi Nasional Indonesia

Next Post

Profil Pelajar Pancasila: Menjunjung Nilai-nilai Ideologi Pancasila

Next Post
Profil Pelajar Pancasila: Menjunjung Nilai-nilai Ideologi Pancasila

Profil Pelajar Pancasila: Menjunjung Nilai-nilai Ideologi Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88