• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

 Kolusi: Pengertian, Ciri, Penyebab, dan Konsekuensi Hukum

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini, Uncategorized
0
 Kolusi Pengertian, Ciri, Penyebab, dan Konsekuensi Hukum

 Kolusi Pengertian, Ciri, Penyebab, dan Konsekuensi Hukum

Pengertian Kolusi

Kolusi adalah kerja sama secara diam-diam antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan bersama untuk mencapai tujuan yang tidak terpuji. Tindakan diam – diam ini sering kali terkait dengan budaya suap-menyuap yang meresap dalam lingkungan birokrasi dan jaringan sosial masyarakat.

Ciri Kolusi

Beberapa ciri dari tindakan ini adalah:

  1. Dilakukan secara rahasia dan tidak terbuka.
  2. Melibatkan kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama.
  3. Bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan kerugian bagi pihak lain, masyarakat, atau negara.

Penyebab Kolusi

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan tindakan  adalah sebagai berikut:

  1. Budaya suap-menyuap yang telah menjadi bagian dari sistem birokrasi.
  2. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang memungkinkan terjadinya kolusi.
  3. Adanya kesempatan dan dorongan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan etika dan moral.

Contoh Kolusi

Contoh kasus kolusi yang melibatkan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, adalah suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah pada anggaran 2018.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Nomor 01/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Tjk yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dihukum penjara empat tahun dan dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kolusi

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20 dan 21, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa individu yang terbukti melakukan kolusi akan dikenai sanksi dan konsekuensi hukum yang berat.

Jika penyelenggara negara melanggar ketentuan Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6, mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika mereka melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 atau 7, mereka akan dikenai sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 21 menetapkan bahwa penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang terbukti melakukan kejahatan itu diam-diam  sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 akan dikenai hukuman pidana penjara dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda sebesar minimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebesar maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Tags: kolusipengertian kolusisuaptindakan diam diam
Previous Post

Penipuan Asuransi : Hukum & Sanksinya

Next Post

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Next Post
Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88