• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Jenis dan Fungsinya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
1
Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Jenis dan Fungsinya

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Jenis dan Fungsinya

Pengertian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Lembaga Penegak Hukum, seperti namanya, adalah organisasi atau entitas yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, ada beberapa lembaga utama yang membentuk Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dan Advokat.

Jenis Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

  1. Kepolisian

    Kepolisian adalah lembaga yang bertugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Mereka juga berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus pidana. Polisi memiliki wewenang untuk menerima laporan tindak pidana, mencari bukti, melakukan penangkapan, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum. Selain itu, mereka dapat bertindak sebagai penyidik dan memeriksa tersangka.

  2. Kejaksaan

    Kejaksaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan dalam proses peradilan. Jaksa (penuntut umum) memiliki wewenang untuk menerima berkas perkara penyidikan, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
    Mereka juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam kasus pidana, tetapi juga dalam bidang perdata, tata usaha negara, dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

  3. Kehakiman

    Kehakiman adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara dan memutuskan sengketa. Hakim, sebagai pejabat peradilan negara, memiliki tugas untuk menjalankan peradilan dengan adil, jujur, dan tidak memihak.
    Mereka memutuskan perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap hukum materiil dengan menggunakan prosedur hukum formal.

  4. Advokat

    Advokat adalah para pengacara yang memiliki peran sebagai penegak hukum. Mereka merupakan pihak yang berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan.
    Advokat berstatus bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Mereka membantu dalam proses peradilan, memberikan nasihat hukum, dan mewakili klien mereka di pengadilan.

Fungsi Masing- Masing Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

1. Kepolisian

  • Memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.
  • Menyelidiki dan menyidik tindak pidana.
  • Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai.
  • Melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Kejaksaan

  • Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan.
  • Membuat surat dakwaan.
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan.
  • Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum.
  • Melaksanakan penetapan hakim.

3. Kehakiman

  • Mengadili perkara pidana.
  • Menegakkan hukum dan keadilan.
  • Menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.
  • Menjalankan peradilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
  • Menyelenggarakan peradilan dengan merdeka dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain.

4. Lembaga Penasehat atau Advokat

  • Memberikan nasihat hukum kepada masyarakat.
  • Mendampingi dalam proses hukum.
  • Memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkannya.

 

Tags: advokatkehakimankejaksaanLembaga Penegak Hukum di Indonesia: Jenis dan Fungsinyapolisi
Previous Post

IMF: International Monetary Fund – Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

Next Post

Bank Pembangunan Asia (ADB): Membangkitkan Asia Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Next Post
Bank Pembangunan Asia (ADB): Membangkitkan Asia Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Bank Pembangunan Asia (ADB): Membangkitkan Asia Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Comments 1

  1. Felavianus Selamat says:
    1 tahun ago

    Di minta agar sikap dan tindakan hukum PIDANA maupun PERDATA di lakukan seadil adilnya di tenga masyarakat atau yang membutuhkannya.
    Mendampingi masyarakt dalam tugas sosial kemasyarakatan dalam hal terkait yang melibat dalam perkara.
    Memberikan PERLINDUNGAN dan pedoman HUKUM kepada yang membutuhkan .

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88