• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Nilai Pancasila dalam Pemerintahan

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Nilai Pancasila dalam Pemerintahan

Nilai Pancasila dalam Pemerintahan

Apa Itu Pancasila?

Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta, terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Secara harfiah, Pancasila berarti “lima prinsip” atau “lima asas.”

Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila kemudian dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai pandangan hidup dan pedoman bagi seluruh bangsa Indonesia.

Kelima prinsip Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

    Prinsip ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia percaya dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing. Pancasila mengakui keberagaman agama dan meyakini adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai sumber kehidupan dan kebenaran.

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    Prinsip ini menegaskan bahwa setiap manusia harus dihormati, dihargai, dan diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

  3. Persatuan Indonesia

    Prinsip ini mengajarkan tentang pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan negara harus dihindari.

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

    Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia didasarkan pada kedaulatan rakyat, di mana kebijakan negara diambil melalui proses musyawarah dan mufakat. Perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum untuk memutuskan kepentingan bersama.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Prinsip ini menegaskan perlunya adanya kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu besar antara golongan masyarakat, dan negara berupaya menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya.

Nilai Pancasila Dalam Pemerintahan

Pancasila memiliki peran sentral dalam pemerintahan Indonesia dan menjadi dasar nilai-nilai yang menjadi panduan dalam menyelenggarakan negara. Nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan Indonesia meliputi:

  1. Keadilan

    Keadilan menjadi salah satu nilai utama dalam Pancasila. Pemerintahan Indonesia diharapkan untuk menciptakan sistem yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan politik, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mendapatkan hak-haknya.

  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

    Pancasila mengajarkan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, hak berserikat, dan lain-lain. Namun, nilai-nilai Pancasila juga menekankan bahwa setiap hak datang dengan tanggung jawab dan kewajiban terhadap sesama dan negara.

  3. Demokrasi

    Prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dalam Pancasila menegaskan pentingnya sistem pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan harus berdasarkan pada kedaulatan rakyat, di mana kebijakan dan keputusan negara diambil melalui proses musyawarah dan mufakat.

  4. Persatuan dan Kebhinekaan

    Pancasila menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, meskipun terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Pemerintahan harus mampu memelihara kerukunan dan menghargai kebhinekaan sebagai kekayaan bangsa.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas

    Nilai-nilai Pancasila mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah diharapkan bertanggung jawab kepada rakyatnya, dan proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

  6. Kemandirian dan Nasionalisme

    Pancasila mendorong pembangunan nasional yang mandiri dan berwawasan ke depan. Pemerintahan harus berupaya untuk mencapai kesejahteraan bangsa tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pihak luar.

  7. Rasa Persaudaraan

    Pancasila mengajarkan pentingnya rasa persaudaraan dan kebersamaan di antara seluruh rakyat Indonesia. Solidaritas dan gotong royong merupakan nilai-nilai yang dianut dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama.

Tags: Apa Itu Pancasila?Kelima prinsip PancasilaNilai PancasilaNilai Pancasila Dalam Pemerintahan
Previous Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Dosen Pengawas Ujian Akhir Semester Genap 2023

Next Post

Fakultas Menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dalam Keluarga di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Next Post
Fakultas Menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dalam Keluarga di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Fakultas Menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dalam Keluarga di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88