• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa ): Sejarah, Tujuan dan Anggota

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa ) Sejarah, Tujuan dan Anggota

PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa ) Sejarah, Tujuan dan Anggota

Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) lahir dari kekecewaan terhadap kegagalan Liga Bangsa – Bangsa dalam mencegah Perang Dunia II, yang mendorong upaya untuk membentuk suatu badan internasional yang lebih efektif.

Rencana konkret untuk mendirikan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) dimulai pada tahun 1939, dan istilah “United Nations” pertama kali digunakan pada 1 Januari 1942. Klimaksnya terjadi saat Konferensi PBB di San Francisco pada 25 April 1945, yang dihadiri oleh 50 pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah.

PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 setelah ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan dan mayoritas negara anggota lainnya. Sidang Umum pertama diadakan di London pada 10 Januari 1946, menandai dimulainya perjalanan organisasi ini.

Misi awal PBB adalah memelihara perdamaian, meningkatkan kerja sama internasional, dan mengatasi tantangan global. Seiring waktu, peran PBB berkembang untuk mencakup isu-isu seperti hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan. Dengan 193 negara anggota saat ini, PBB terus menjadi platform utama bagi negara-negara di seluruh dunia untuk bekerja sama dalam menghadapi masalah bersama.

Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

Tujuan Perserikatan Bangsa – Bangsa adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.

  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.

  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.

  5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.

  6. Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Anggota PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa )

PBB memiliki 193 negara anggota. Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli yang menandatangani Piagam PBB pada tahun 1945, serta anggota tambahan yang masuk kemudian berdasarkan persetujuan Majelis Umum PBB.

Syarat-syarat keanggotaan Perserikatan Bangsa – Bangsa meliputi negara yang merdeka, cinta damai, sanggup mematuhi ketentuan Piagam PBB, dan diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Beberapa negara anggota asli PBB adalah Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Beberapa negara anggota tambahan termasuk Indonesia, yang bergabung sebagai negara anggota ke-60 pada 28 September 1950.

Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

  1. Majelis Umum

    Merupakan arena perdebatan umum di mana semua anggota memiliki perwakilan dan satu suara. Majelis Umum memiliki fungsi elektif seperti pemilihan anggota Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Perwalian.

  2. Dewan Keamanan

    Bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama semua anggota PBB dan dapat mengambil tindakan penegakan keamanan seperti sanksi ekonomi dan pengiriman pasukan militer.

  3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)

    Menangani isu-isu ekonomi dan sosial internasional. ECOSOC memiliki tujuan untuk mempromosikan standar hidup yang lebih tinggi, mengidentifikasi solusi untuk masalah ekonomi dan sosial, dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  4. Dewan Perwalian

    Memberikan pengawasan internasional terhadap wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah administrasi negara anggota. Dewan Perwalian bertanggung jawab untuk mempersiapkan wilayah-wilayah tersebut menuju kemerdekaan.

  5. Mahkamah Internasional

    Merupakan pengadilan utama PBB yang bertugas menetapkan tindakan sesuai dengan hukum internasional dan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa antarnegara.

  6. Sekretariat

    Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan staf internasional PBB. Sekretariat bertugas melaksanakan kegiatan administratif dan menjaga misi perdamaian di seluruh dunia.

PBB adalah organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dengan tujuan untuk memelihara perdamaian, mengembangkan kerja sama internasional, dan memajukan hak asasi manusia, PBB bekerja sama dengan 193 negara anggota untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Tags: 24 Oktober 1945NEGARA PBBpbbperserikatan bangsa-bangsa
Previous Post

Hakikat Sila – Sila Pancasila, Landasan Bagi Bangsa Indonesia

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Juara 2 Umum Kejuaraan Arung Jeram Open Nasional Bupati Cup Aek Situ Mandi Asak Tarutung

Next Post
Mahasiswa FH UMSU Juara 2 Umum Kejuaraan Arung Jeram  Open Nasional Bupati Cup Aek Situ Mandi Asak Tarutung

Mahasiswa FH UMSU Juara 2 Umum Kejuaraan Arung Jeram Open Nasional Bupati Cup Aek Situ Mandi Asak Tarutung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88