• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Eksepsi, Sumber Hukum dan Jenisnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Eksepsi, Sumber Hukum dan Jenisnya

Pengertian Eksepsi

Eksepsi merujuk pada sanggahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat, yang umumnya berkaitan dengan keabsahan formalitas gugatan dan tidak langsung terkait dengan substansi perkara.

Sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya tentang Hukum Acara Perdata, eksepsi dapat dianggap sebagai tangkisan terhadap syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mungkin cacat, dan bukan terkait langsung dengan substansi perkara.

Jenis Eksepsi

Secara umum, eksepsi dapat dibagi menjadi dua kategori utama: eksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi) dan eksepsi terkait dengan syarat-syarat formal (Syarat Formil).

  1. Eksepsi Kompetensi

    -Kompetensi Absolut: Terkait dengan kewenangan mutlak pengadilan.
    -Kompetensi Relatif: Terkait dengan kewenangan pengadilan yang bersifat relatif.

  2. Eksepsi Syarat Formil

    -Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah: Menyangkut ketidaksa-hihan surat kuasa yang diperlukan dalam proses hukum.
    -Eksepsi Error in Persona: Terkait dengan kesalahan dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
    -Eksepsi Nebis In Idem: Berkaitan dengan prinsip hukum tentang pelarangan untuk mengadakan penuntutan ganda terhadap seseorang atas tindakan yang sama.
    -Eksepsi Gugatan Prematur: Mengacu pada gugatan yang diajukan sebelum waktunya.
    -Eksepsi Obscuur Libel: Menyangkut ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam dakwaan.

Eksepsi Materil

Namun, dalam prakteknya, eksepsi tidak hanya berkaitan dengan masalah formalitas, tetapi juga dapat menyangkut substansi atau pokok perkara. Eksepsi yang menyangkut substansi perkara ini disebut sebagai Eksepsi Materil.

Ini merupakan tangkisan yang diajukan dengan tujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara karena ditemukan alasan bahwa gugatan bertentangan dengan hukum materiil.

Sebagai contoh, jika penggugat mengajukan gugatan cerai dengan alasan tidak diberi nafkah selama tiga bulan, padahal pada saat gugatan diajukan, penggugat baru saja tidak diberi nafkah selama satu bulan.

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana

Dalam konteks hukum acara pidana, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Pasal ini memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan dakwaan.

Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara tersebut akan diteruskan atau tidak.

Secara yuridis normatif, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 HIR yang terkait dengan Pasal 118 HIR.

Tags: eksepsi dalam hukumjenis eksepsipengertian eksepsi
Previous Post

Tata Tertib Persidangan untuk Kelancaran Proses Hukum

Next Post

Profil R.A Kartini, Emansipasi Wanita Indonesia

Next Post
Profil R.A Kartini, Emansipasi Wanita Indonesia

Profil R.A Kartini, Emansipasi Wanita Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88