• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Ideologi Pancasila

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Ideologi Pancasila

Pengertian Ideologi Pancasila

Pengertian Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau sistem nilai dasar yang menjadi landasan bagi negara dan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini diakui sebagai ideologi negara resmi Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Filosofi Pancasila berasal dari dua kata, “panca”, yang berarti lima, dan “sila”, yang berarti dasar atau prinsip. Oleh karena itu, Pancasila secara harfiah berarti lima dasar atau prinsip. Wakil presiden pertama Indonesia, Bung Hatta, memperkenalkan konsep ini dalam pidatonya pada 1 Juni 1945.

Kelima sila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tujuan Ideologi Pancasila

  1. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Menghargai dan menghormati keberagaman budaya, agama, dan etnis di Indonesia.
  4. Menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
  5. Menjamin kedaulatan bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
  6. Menghormati harkat dan martabat manusia serta melindungi hak asasi manusia.

Tujuan-tujuan tersebut menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan, perundang-undangan, dan program pembangunan di Indonesia.

Makna Ideologi Pancasila

Pancasila, sejak pertama kali dideklarasikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945, telah menjadi dasar ideologis bagi negara Indonesia dan merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman yang ada. Dalam Pancasila, terdapat makna dasar yang diakui sebagai panduan dalam mengelola negara dan masyarakat. Makna ideologi Pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

    Menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun mencakup semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    Menegaskan pentingnya menghormati martabat dan hak asasi setiap manusia serta mendorong sikap saling menghormati dan bertoleransi.

  3. Persatuan Indonesia

    Menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan Indonesia, meskipun terdiri dari keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa.

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

    Menegaskan prinsip demokrasi, di mana keputusan penting diambil melalui musyawarah untuk mufakat atau perwakilan.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Menegaskan pentingnya menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga setiap individu dapat merasakan kesejahteraan dan kemajuan.

Contoh Penerapan Ideologi Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Pancasila diakui secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dan berfungsi sebagai dasar untuk pembentukan UUD 1945 dan konstitusi lainnya. Ini mencakup semua aspek kehidupan politik dan hukum negara.

  2. Pendidikan Nilai Pancasila

    Pendidikan nilai Pancasila dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dalam upaya untuk mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kepada generasi muda Indonesia.

  3. Toleransi Beragama

    Pancasila mendorong toleransi beragama dan menghargai keberagaman agama. Adanya kerukunan antarumat beragama di Indonesia dan upaya untuk menjaga kedamaian di antara orang-orang dari berbagai agama menunjukkan penerapan ini.

  4. Program Kesejahteraan Sosial

    Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila mendorong pemerintah untuk melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.

  5. Kerjasama Internasional

    Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk kerjasama internasional. Selain memperjuangkan perdamaian dan keadilan di seluruh dunia, Indonesia menghormati kedaulatan dan kepentingan negara lain.

  6. Bhinneka Tunggal Ika

    Semangat untuk menghormati dan merayakan berbagai budaya, suku, bahasa, dan adat istiadat yang ada di seluruh Nusantara diilhami oleh semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu.”

  7. Pengakuan Hak Asasi Manusia

    Pancasila mengakui hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, berpendapat, beragama, dan hak-hak lain yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi internasional lainnya.

  8. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

    Prinsip musyawarah digunakan dalam sistem politik Indonesia untuk mencapai mufakat atau perwakilan dalam pengambilan keputusan politik yang penting.

Tags: ideologi pancasilapancasilapengertian ideologi pancasilaumsu medan
Previous Post

Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Next Post

Persatuan dan Kesatuan : Pengertian, Makna, dan Pentingnya Bagi Bangsa Indonesia

Next Post
Persatuan dan Kesatuan Pengertian, Makna, dan Pentingnya Bagi Bangsa Indonesia

Persatuan dan Kesatuan : Pengertian, Makna, dan Pentingnya Bagi Bangsa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88