• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Jaminan Fidusia

Annisa by Annisa
Desember 28, 2024
in Opini
0
Pengertian  Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang dikenal di Indonesia. Dalam praktiknya, jaminan ini sering digunakan dalam transaksi bisnis yang melibatkan pemberian pinjaman atau kredit. Jaminan fidusia dapat memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan jaminan fidusia, ada baiknya untuk memahami secara mendalam tentang apa itu jaminan fidusia dan bagaimana mekanismenya dalam praktek bisnis.

Pengertian Jaminan Fidusia

Arti kata fidusia berasal dari beberapa bahasa. Pertama, fidusia berasal dari bahasa Romawi yaitu fides yang berarti kepercayaan. Selain itu, fidusia juga berasal dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht dan bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik yang didasarkan pada kepercayaan.

Jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Debitur memberikan jaminan fidusia kepada kreditur agar dapat menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pasal 1 Angka 2 UUJF memberikan definisi jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Objek Jaminan Fidusia

Objek jaminan fidusia dapat berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdaftar atau tidak terdaftar, dan benda tersebut tidak boleh dibebani dengan hak tanggungan atau hipotek. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan Pasal 3 UUJF.

Benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia antara lain seperti mesin, kendaraan, saham, hak cipta, merek dagang, dan hak paten. Dalam hal benda tersebut berupa bangunan, hanya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Biaya jaminan Fidusia

Biaya fidusia ditentukan berdasarkan nilai jaminan objek yang dijadikan sebagai kredit. PP No. 28 Tahun 2019 mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan biaya fidusia. Beberapa kelompok nilai penjaminan mengalami kenaikan biaya fidusia, tetapi ada juga kelompok nilai penjaminan yang biayanya tetap sama.

Peraturan Jaminan Fidusia

Dalam peraturan fidusia, benda yang dijadikan sebagai jaminan fidusia harus dibebankan melalui akta notaris berbahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta jaminan fidusia.

Akta ini harus berisi informasi mengenai identitas pemberi dan penerima fidusia, deskripsi benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin oleh fidusia, nilai benda yang menjadi objek fidusia, dan nilai penjaminan.

Fidusia adalah hal yang penting untuk diperhatikan ketika mengajukan pinjaman atau kredit. Dengan adanya jaminan ini, kedua belah pihak akan terlindungi dan tidak mengalami kerugian.

 

Tags: fidusiajaminan fidusia
Previous Post

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Next Post

Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu

Next Post
Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu

Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88