• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian, Jenis dan Tahapan Sidang Putusan Sela

Annisa by Annisa
Desember 28, 2024
in Opini
0
Pengertian, Jenis dan Tahapan Sidang Putusan Sela

Pengertian Putusan Sela adalah keputusan yang dikeluarkan sebelum hakim memberikan putusan akhir, yang bertujuan untuk memudahkan kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan ini merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan. Pasal 185 HIR/196 RBg mengatur bahwa putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan, dan kedua belah pihak dapat meminta salinan otentik dari putusan sela dengan biaya sendiri.

Dalam tahapan persidangan, putusan sela dilaksanakan setelah jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Urutan persidangan sebelum putusan sela adalah dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi, dan baru putusan sela.

Jenis Putusan Sela

putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu:

1.Putusan Preparatoir

Putusan sela  ini dikeluarkan untuk menetapkan jadwal persidangan, mengumpulkan bukti-bukti, dan mengatur tata cara persidangan. Putusan preparatoir tidak menyelesaikan pokok perkara, melainkan hanya mempersiapkan persidangan.

2.Putusan Interlocutoir

Putusan sela interlocutoir dikeluarkan untuk memutus suatu perkara di antara persidangan atau sebelum putusan akhir dikeluarkan. Putusan ini terkait dengan pokok perkara dan mempengaruhi jalannya persidangan.

3.Putusan Insidentil

Putusan sela insidentil dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu insiden dalam persidangan, seperti penundaan persidangan atau penggantian kuasa hukum. Putusan ini juga tidak menyelesaikan pokok perkara.

4.Putusan Provisi

Putusan sela provisi dikeluarkan untuk menyelesaikan sementara suatu perkara dalam persidangan, sebelum putusan akhir dikeluarkan. Putusan provisi hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diubah atau dicabut oleh hakim pada putusan akhir.

Tahapan Sidang Putusan Sela

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hakim ketua majelis membuka sidang dan mengumumkan bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih di bawah umur.
  2. Terdakwa hadir di ruang sidang.
  3. Hakim ketua membacakan putusan sela.
  4. Jika eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dan hakim akan menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah siap dengan pembuktian.
  5. Jika eksepsi yang diajukan oleh terdakwa diterima, maka hakim akan menyatakan sidang ditutup.
  6. Hakim ketua kemudian akan menyatakan sidang ditunda.

Setelah tahapan-tahapan di atas selesai dilalui, persidangan dengan agenda putusan sela akan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh hakim ketua.

 

Tags: putusanputusan sela
Previous Post

Dasar Hukum dan Dampak Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Next Post

Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Next Post
kekuasaan kehakiman

Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88