• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Otonomi Daerah

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Artinya wewenang dan tanggung jawab ditransfer ke tingkat daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang- Undang dan Para Ahli

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan otonom daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Bayu Suria Ningrat mendefinisikan otonomi daerah sebagai kemampuan untuk mengelola dan mengawasi rumah tangga daerah, sebagaimana dikutip oleh I Nyoman S.
  5. Hoessien menggambarkan otonomi daerah sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga pemerintahan yang secara formal berbeda dari pemerintahan pusat.
  6. Amrah Muslimin berpendapat bahwa otonomi berarti berpemerintahan sendiri berdasarkan paham catur praja, yang terdiri dari fungsi membentuk perundangan, pelaksanaan, kepolisian, dan peradilan. Pemerintah otonom melakukan keempat tugas ini untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang pemerintah pusat tidak dapat.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah:

  1.  Kesetaraan politik (political equality), yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau kesamaan politik.
  2. Tanggung jawab daerah (local accountability), yaitu masyarakat daerah dapat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan segala potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang ada pada daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan daerahnya.
  3. Kesadaran Daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah untuk menumbuhkembangkan segenap potensi yang dimilikinya bagi masyarakat maupun negara.

Asas-Asas Otonomi Daerah

Dalam penyelenggaraannya, ada 3 asasi utama yang menjadi landasan utama, antara lain:

  1. Sentralisasi

    Kekuasaan dipusatkan atau disentralkan pada pemerintah pusat (Hanya berlaku di rezim Orde Baru).

  2. Desentralisasi

    Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus aturannya sendiri.

  3. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

    Pelimpahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Prinsip Otonomi Daerah

  1. Prinsip Kesatuan
    Harus mendukung keinginan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan lokal.
  2. Prinsip Riil dan tanggung jawab
    Bersifat nyata dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemda bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal.
  3. Prinsip Penyebaran
    Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah.
  4. Prinsip Keserasian
    Keserasian, tujuan, dan demokrasi adalah faktor utama di daerah otonom.
  5. Prinsip Pemberdayaan
    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum Diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia

Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang ini mengacu pada Pasal 17 ayat 4, 5, 6, dan 7, dan Pasal 18A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tags: asas otonomi daerahdesentralisasiotonomi daerahpengertian otonomi daerah
Previous Post

Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh

Next Post

Apa Itu Norma Kesusilaan? Ruang Lingkup, Contoh Terpuji dan Tercela

Next Post
Apa Itu Norma Kesusilaan? Ruang Lingkup, Contoh Terpuji dan Tercela

Apa Itu Norma Kesusilaan? Ruang Lingkup, Contoh Terpuji dan Tercela

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88