• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Penyitaan, Dasar Hukum dan Prosesnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Penyitaan Dasar Hukum dan Prosesnya

Pengertian Penyitaan Dasar Hukum dan Prosesnya

Pengertian Penyitaan

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Dalam konteks hukum acara pidana, penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak

Dasar Hukum Penyitaan

Dasar hukum penyitaan yang sah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang meliputi Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Proses Penyitaan Menurut Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Menurut Pasal 38 hingga Pasal 48 KUHAP, proses penyitaan diatur sebagai berikut:

  1. Izin Pengadilan

    Penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat menyita terlebih dahulu barang bukti yang termasuk ke dalam benda bergerak, dengan kewajiban melaporkan kepada ketua pengadilan setempat.

  2. Benda-Benda yang Dapat Disita

    Benda-benda yang dapat disita termasuk benda milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan untuk tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, benda yang khusus ditujukan untuk tindak pidana, dan benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan pidana yang telah dilakukan.

  3. Penyitaan oleh Penyidik

    Penyidik berhak menyita benda yang patut diduga memiliki peran dalam tindak pidana yang dilakukan.

  4. Penyitaan Surat atau Paket

    Jika paket atau surat ditujukan kepada tersangka, penyidik berhak untuk menyitanya dalam hal tersangka tertangkap tangan.

  5. Penyimpanan Benda Sitaan

    Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan ketentuan, atau di kantor kepolisian, kantor kejaksaan, kantor pengadilan negeri setempat, atau di bank milik negara jika Rupbasan belum tersedia di daerah setempat.

  6. Pengembalian Benda

    Benda yang tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali benda yang telah diperintahkan oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.

Tags: dasar hukum penyitaanPENYITAANproses penyitaan
Previous Post

Lambang Pancasila Beserta Makna Sila 1,2,3,4, dan 5

Next Post

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

Next Post
FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88