• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Sidang Tertutup dan Bedannya Sidang Terbuka

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Sidang Tertutup dan Bedannya Sidang Terbuka

Pengertian Sidang Tertutup dan Bedannya Sidang Terbuka

Pengertian Sidang Tertutup dan Bedannya Sidang Terbuka

Dalam dunia peradilan, terdapat dua jenis persidangan yang umum dilakukan: sidang terbuka untuk umum dan sidang tertutup untuk umum. Masing-masing jenis sidang memiliki tujuan dan aturan yang berbeda, dan penting untuk memahami perbedaannya agar terhindar dari kesalahpahaman

Sidang Tertutup

Sidang tertutup untuk umum berarti masyarakat tidak dapat hadir dalam persidangan, kecuali pihak yang berperkara secara langsung atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Hal ini diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Kapan Sidang Peradilan Tertutup untuk Umum Dilaksanakan?

Sidang tertutup untuk umum umumnya dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara (Pasal 70 ayat (2) UU PTUN)

    Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara atau memicu kerusuhan.

  2. Pemeriksaan gugatan perceraian (Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama)

    Privasi pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian perlu dilindungi, dan informasi yang diungkapkan selama persidangan dapat bersifat sensitif.

  3. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara (Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer)

    Rahasia negara dan informasi terkait kesusilaan perlu dirahasiakan agar tidak membahayakan kepentingan negara atau individu.

  4. Pemeriksaan perkara anak (Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak)

    Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana perlu dilindungi dari paparan publik yang dapat membahayakan mental dan perkembangan mereka.
    Alasan di Balik Sidang Tertutup untuk Umum:

Penyebab Sidang Tertutup

Pelaksanaan sidang tertutup untuk umum memiliki beberapa alasan penting, antara lain:

  1. Dalam beberapa kasus, informasi yang diungkapkan selama persidangan dapat bersifat sensitif dan berpotensi membahayakan privasi pihak-pihak yang terlibat.

  2. Sidang yang membahas topik sensitif atau kontroversial berpotensi memicu kerusuhan atau mengganggu ketertiban umum.

  3. Rahasia negara dan informasi tertentu yang terkait dengan keamanan nasional perlu dirahasiakan agar tidak membahayakan kepentingan negara.

  4. Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana perlu dilindungi dari paparan publik yang dapat membahayakan mental dan perkembangan mereka.

Sidang Terbuka untuk Umum

Berbeda dengan sidang tertutup untuk umum, sidang terbuka untuk umum berarti masyarakat diperbolehkan hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Hal ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan: Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses peradilan berlangsung dan memastikan bahwa persidangan dilakukan dengan adil dan objektif.
  2. Mendidik masyarakat tentang hukum: Dengan menghadiri persidangan, masyarakat dapat belajar tentang hukum dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus nyata.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan: Keterbukaan persidangan dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa peradilan dijalankan dengan benar.

Ketentuan Sidang Terbuka untuk Umum

Sidang terbuka untuk umum diatur dalam berbagai undang-undang, seperti KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Tags: Ketentuan Sidang Terbuka untuk Umumketentuan sidang tertutupPasal 70 ayat (2) UU PTUNPenyebab Sidang Tertutupsidang terbukasidang tertutup
Previous Post

Nama Tokoh – Tokoh Kebangkitan Nasional Serta Peranannya

Next Post

Bea Cukai: Pengertian, Dasar Hukum dan Tugasnya

Next Post
Bea Cukai Pengertian, Dasar Hukum dan Tugasnya

Bea Cukai: Pengertian, Dasar Hukum dan Tugasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88