• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Pengertian somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum. Jika somasi tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk melanjutkan proses hukum.

Pasal 1238 KUHPerdata memuat pengertian tentang somasi, yang menyatakan bahwa seorang debitur dapat dianggap lalai jika ada surat perintah atau akta serupa, atau berdasarkan perikatan yang mengharuskannya untuk dianggap lalai setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Dasar Hukum Somasi

Pengaturan mengenai somasi terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tuntutan terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian hanya dapat diajukan apabila seseorang yang memiliki kewajiban tetap secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberi peringatan bahwa dia sedang melanggar kewajibannya.

Bentuk Somasi

Menurut Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa somasi dapat berbentuk tiga hal, yaitu:

1. Surat perintah- Surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi.

2. Akta sejenis- Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta.

3. Berdasarkan perikatan itu sendiri-  Terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu, maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai.

Cara Terjadinya Somasi

Cara terjadinya somasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
a. Debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu ketika seharusnya sekeranjang apel.
b. Debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu keterlambatan dalam melaksanakan prestasi dan ketidakmampuan untuk memberikan prestasi sama sekali. Penyebab ketidakmampuan melaksanakan prestasi bisa terjadi karena prestasi tersebut tidak mungkin dilakukan atau karena debitur dengan tegas menolak memberikan prestasi tersebut.
c. Prestasi yang telah dilakukan oleh debitur tidak lagi bermanfaat bagi kreditur setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Somasi dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kapasitas hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Selain itu,  juga dapat diajukan melalui kuasa hukum sebagai perwakilan.

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur kriteria seseorang yang dianggap memiliki kapasitas hukum. Namun, dalam konteks hukum perdata, seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum jika mereka telah mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun, atau jika mereka telah menikah sebelum mencapai usia 21 tahun.

Manfaat Somasi

Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:

1. Pemenuhan Kewajiban

Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.

2. Peringatan Perbuatan

Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.

3. Mencari Solusi

Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.

4. Alternatif Penyelesaian

Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.

Tags: KAMPUS AKREDITASI AKampus Swasta Terbaik di Medanpengertian somasisomasiumsumedan
Previous Post

5 Kampus Swasta Terbaik di Medan

Next Post

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Next Post
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88