• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Tanah Negara, Jenis dan Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Tanah Negara, Jenis dan Contohnya

Pengertian Tanah Negara, Jenis dan Contohnya

Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dipunyai dengan hak atas tanah oleh pihak lain. Tanah Negara berbeda dengan tanah ulayat dan tanah wakaf, dan tidak termasuk dalam kategori aset barang milik negara/barang milik daerah.

Jenis-jenis Tanah Negara

Tanah Negara dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau penetapan pemerintah

    Contohnya, tanah yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan bandara.

  2. Tanah reklamasi

    Lahan yang dibuat dari hasil reklamasi laut atau pantai.

  3. Tanah timbul

    Lahan yang muncul secara alami akibat proses sedimentasi atau pendangkalan sungai atau danau.

  4. Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak

    Tanah yang diperoleh negara dari pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak sebelumnya.

  5. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan

    Lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan menjadi kawasan lain, seperti kawasan permukiman atau kawasan industri.

  6. Tanah Telantar

    Tanah yang tidak diurus dan dibiarkan terlantar selama jangka waktu tertentu.

  7. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan

    Tanah yang diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu, dan hak tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang.

  8. Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang

    Tanah yang diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu, dan hak tersebut tidak dapat diperpanjang karena kebijakan pemerintah pusat.

  9. Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara

    tanah yang sejak awal dikuasai oleh negara dan belum pernah diberikan kepada pihak lain dengan hak atas tanah.

Contoh Tanah Negara

Beberapa contoh Tanah Negara di Indonesia adalah:

    1. Gedung DPR/MPR RI

    2. Istana Merdeka

    3. Kebun Raya Bogor

    4. Taman Nasional Ujung Kulon

    5. Pantai Kuta

    6. Jalan Tol Jagorawi

    7. Bandara Soekarno-Hatta

Pengelolaan Tanah Negara dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Negara dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti untuk pembangunan infrastruktur publik, pengembangan ekonomi, atau pelestarian lingkungan.

Tags: gedung dpr ripengertian tanah negaratanah negara
Previous Post

Pemberontakan PKI Madiun 1948 : Latar Belakang, Tujuan Dan Tokohnya

Next Post

Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Next Post
Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88