• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Unifikasi Hukum ,Tujuan, dan Unsur Hukumnya

Unifikasi hukum merujuk pada upaya untuk menyatukan hukum yang berlaku secara nasional atau menyatukan pemberlakuan hukum secara nasional. Namun, penyatuan hukum yang bersifat sensitif seperti hukum kebiasaan sulit untuk diimplementasikan karena setiap daerah memiliki adat istiadat yang berbeda. Sebagai contoh, Undang -Undang tentang Pornografi mendapat penolakan dari masyarakat di beberapa daerah yang menganggap implementasinya akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka.

Pengertian Unifikasi Hukum

Unifikasi hukum adalah mengacu pada upaya untuk menciptakan keseragaman dalam hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara tertentu. Di Indonesia, unifikasi hukum telah diwujudkan dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, administrasi negara, pajak, dan acara pidana, namun masih pluralistis dalam hukum privat kecuali dalam bidang tertentu. Unifikasi hukum adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai hukum menjadi satu kesatuan hukum secara sistematis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara. Ini juga dapat diartikan sebagai penyatuan hukum yang berlaku secara nasional. Unifikasi hukum mencakup seluruh jenis hukum perselisihan dan jenisnya yang berlaku bagi setiap warga negara dalam suatu negara, yang dikodifikasikan menjadi satu-satunya unifikasi dan kodifikasi yang berlaku umum bagi semua golongan penduduk

Beberapa hukum yang telah di unifikasi di Indonesia mencakup 

  • Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 mengenai prinsip-prinsip dasar agraria
  • Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai pernikahan, 
  • Undang-undang lainnya seperti Undang – Undang Anti Korupsi, Undang – Undang Anti Subversi, dan Undang – Undang Narkotika. 

Tujuan Unifikasi Hukum

Tujuan utama dari unifikasi hukum adalah;

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem hukum

Dengan mengadopsi hukum yang seragam dan terkoordinasi, unifikasi hukum dapat mengurangi tumpang tindih dan kebingungan dalam sistem hukum. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum serta proses peradilan.

2. Meningkatkan keadilan

Unifikasi hukum dapat menghilangkan perbedaan hukum yang tidak adil antara wilayah, kelompok sosial, atau individu. Ini membantu menciptakan kesetaraan di mata hukum dan memastikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara.

3. Mendorong integrasi dan harmonisasi

Dalam konteks hukum internasional, dapat mempromosikan integrasi dan harmonisasi antara negara-negara. Ini dapat mengurangi hambatan hukum dalam perdagangan, investasi, dan Kerjasama internasional, serta meningkatkan kerja sama di berbagai bidang.

4. Meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi bisnis

Dengan adanya hukum yang seragam dan jelas,  dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam transaksi bisnis. Ini membantu mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam kegiatan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan para pihak yang terlibat.

5. Memfasilitasi mobilitas dan interaksi sosial

Dengan adanya hukum yang seragam,dapat memfasilitasi mobilitas dan interaksi sosial antara individu, kelompok, atau entitas hukum yang berbeda. Ini dapat mendukung integrasi sosial, pertukaran budaya, dan kolaborasi lintas batas.

6. Mengurangi biaya administrasi dan kepatuhan

Dengan memiliki hukum yang seragam, dapat mengurangi biaya administrasi dan kepatuhan hukum bagi individu, perusahaan, dan lembaga. Hal ini karena mereka hanya perlu mematuhi satu set peraturan hukum daripada harus menghadapi peraturan yang berbeda-beda di setiap yurisdiksi.

Unsur – Unsur Hukum Dalam Unifikasi Hukum 

Unsur-unsur hukum dalam unifikasi hukum mencakup empat elemen penting, yaitu:

a.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

Unsur pertama dari hukum adalah adanya peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Peraturan ini biasanya berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau peraturan lainnya yang dibuat oleh badan yang berwenang.

b.Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

Unsur kedua adalah peraturan tersebut harus dibuat oleh badan yang berwenang, yaitu badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan tersebut. Biasanya badan yang berwenang adalah lembaga legislatif seperti DPR atau lembaga eksekutif seperti pemerintah.

c.Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

Unsur ketiga adalah peraturan tersebut harus bersifat memaksa secara umum, artinya peraturan tersebut harus memiliki sanksi atau hukuman yang dapat diterapkan apabila ada pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa peraturan tersebut diikuti oleh semua warga negara.

d.Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku

Unsur keempat dari hukum adalah adanya sanksi atau hukuman yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Faktor yang Mempengaruhi Unifikasi Hukum

Beberapa faktor yang membuat sulitnya pelaksanaan unifikasi hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Kekuatan tradisi dan agama

Indonesia memiliki keragaman budaya, tradisi, dan agama yang kuat di masyarakatnya. Nilai-nilai dan praktik-praktik tradisional sering kali terkait erat dengan agama dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Beberapa hukum adat juga masih diakui dan diterapkan di beberapa daerah. Ketika melakukan unifikasi hukum, penting untuk mempertimbangkan keberagaman ini dan memastikan bahwa nilai-nilai budaya dan agama masyarakat dihormati.

2. Pandangan tradisional tentang kehidupan keluarga

Indonesia memiliki sistem nilai dan pandangan tradisional yang kuat tentang kehidupan keluarga. Beberapa aspek kehidupan keluarga, seperti pernikahan, warisan, dan hukum keluarga, masih diatur oleh adat atau agama tertentu. Pengaruh tradisi dan agama ini dapat menyulitkan proses unifikasi hukum di bidang ini, karena terdapat perbedaan pandangan dan praktik di antara kelompok masyarakat yang berbeda.

3. Pandangan tentang hubungan antar daerah dalam kelompok bangsa

Indonesia adalah negara kepulauan dengan berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerahnya. Pandangan tentang hubungan antar daerah dalam kelompok bangsa dapat mempengaruhi pelaksanaan unifikasi hukum. Terkadang terdapat keinginan untuk mempertahankan otonomi daerah dan menjaga identitas budaya lokal. Hal ini dapat menghambat proses unifikasi hukum yang bersifat sentralistis.

Oleh karena itu, wajar jika sistem undang-undang di berbagai bidang hukum masih memiliki sifat yang tidak seragam dan kemungkinan besar akan tetap berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Meskipun ada banyak faktor yang menjadi penghambat, namun tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memulai upaya pembukaan hukum dan unifikasi hukum di Indonesia.

Tags: hukumKAMPUS AKREDITASI Aunifikasiunifikasi hukum
Previous Post

Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Next Post

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Next Post
Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88