• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pentingnya Memahami Keadilan

adminuniv by adminuniv
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cyber Law ? Apa Itu ?

 

Keadilan merupakan suatu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan bahkan perlakuan terhadap sesuatu hal. Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Secara umum setiap negara memilik empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
1. Fungsi Keamanan Pertahanan

Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintah dari ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban

Negara mencipatakan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehinga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban

Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.

Sejauh mana fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan.

 

Nilai keadilan mengandung moral yang universal tetapi dinamis, dan hak-hak anggota masyarakat yang bersifat abstrak. Keadilan untuk setiap anggota masyarakat terpenuhi melalui pemberian perlakuan yang sama dan tidak berpihak pada suatu golongan tertentu.[14] Sifat utama dari keadilan adalah relatif bagi setiap individu yang berbeda. Suatu keadilan di dalam masyarakat dapat tidak dipahami maknanya sebagai suatu substansi hukum meskipun telah dilakukan secara adil. Ini disebabkan adanya perbedaan pandangan atas keadilan dari segi penilaian, pengamatan, perasaan, dan persepsi mengenai makna keadilan. Suatu keadilan tidak dapat dipandang sebagai suatu bagian dari rasa, keinginan atau harapan. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak pasti karena maknanya hanya dimiliki oleh masing-masing hati nurani manusia. Kualifikasi terhadap substansi mengenai keadilan telah dibagi oleh Plato menjadi tiga jenis. Pertama, keadilan muncul secara alami dalam diri tiap individu. Kedua, keberadaan sifat keadilan dalam diri manusia membentuk penataan dan pengendalian diri manusia terhadap tingkat emosi dalam rangka adaptasi dengan lingkungan sosial Ketiga, adanya keadilan membuat masyarakat dapat memenuhi kodratnya sebagai manusia secara utuh dan semestinya.

Tags: keadilan indonesia
Previous Post

Rapat dosen Fahum 2022

Next Post

Macam-Macam Keadilan Di Indonesia

Next Post
Cyber Law ? Apa Itu ?

Macam-Macam Keadilan Di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88