• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dasar Hukum dan Cara Pengajuannya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebuah proses hukum yang mengizinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.

PKPU bertujuan untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur agar dapat mencapai kesepakatan tentang bagaimana utang-utang tersebut akan dibayarkan. Ini adalah langkah hukum yang dapat membantu debitur menghindari pailit dan likuidasi aset.

Tujuan PKPU

Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur. Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU menyatakan bahwa PKPU bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama yang termasuk dalam rencana perdamaian.
Rencana perdamaian ini mencakup tawaran skema pembayaran utang-piutang, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga debitur dapat menghindari pailit dan likuidasi harta kekayaan mereka.

Dasar Hukum PKPU

PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang – Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), khususnya dalam Bab III, pasal 222 sampai dengan pasal 294.

Cara Pengajuan PKPU

Tata cara pengajuan PKPU diatur dalam Pasal 51 ayat (1) sampai (3) UU 4/2023 sebagai berikut:

  1. Kreditur harus mengajukan permohonan kepada OJK.

  2. OJK memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pernyataan yang menyetujui atau menolak permohonan. Jika permohonan ditolak, alasannya harus disertakan secara tertulis.

Perbedaan PKPU Sementara dengan Tetap

Ada perbedaan antara PKPU Sementara dan PKPU Tetap

  1. PKPU Sementara

    Ini adalah tahap awal dalam proses PKPU. Pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU paling lambat dalam 3 hari sejak didaftarkannya permohonan jika syarat-syarat administrasi telah dipenuhi. Jika permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan harus mengabulkan dalam 20 hari sejak permohonan diajukan.

  2. PKPU Tetap

    Setelah ditetapkan sebagai PKPU Sementara, pengadilan melalui pengurus akan memanggil debitor dan kreditor untuk menghadiri sidang. Sidang ini akan memutuskan apakah PKPU akan menjadi PKPU Tetap. PKPU Tetap dapat disetujui jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren dan kreditor yang piutangnya dijamin. PKPU Tetap memiliki batas waktu maksimum 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.

 

Tags: hutangmenunda pembayaran hutangPenundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPU
Previous Post

Kerja Paksa pada Zaman Penjajahan Belanda

Next Post

Perjanjian Roem-Royem

Next Post
Perjanjian Roem-Royem

Perjanjian Roem-Royem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88