• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa Dalam Hukum

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
perbedaan delik aduan dan delik biasa

perbedaan delik aduan dan delik biasa

Delik Aduan dan Delik Biasa

Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang membutuhkan laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan agar kasus bisa diproses lebih lanjut. Contohnya adalah pencemaran nama baik, penganiayaan ringan, atau penggelapan.

Dalam delik aduan, korban memiliki peran penting dalam proses penuntutan. Tanpa laporan atau pengaduan dari korban, kasus tidak akan dikejar oleh pihak berwenang.

Delik Biasa

Delik biasa, juga dikenal sebagai delik umum, adalah jenis tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Dalam delik biasa, penuntutan dapat dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti-bukti yang ada, tanpa memerlukan laporan atau pengaduan dari korban.

Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan. Dalam kasus-kasus ini, pihak berwenang dapat langsung menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa

Kewajiban Pengaduan

Dalam delik aduan, proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada pengaduan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Sementara itu, dalam Delik biasa, aparat penegak hukum dapat langsung menindak pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan.

Kendali atas Proses Hukum

Dalam delik aduan, pihak yang dirugikan memiliki kendali atas proses hukum. Mereka dapat memilih untuk mengajukan pengaduan atau tidak, serta dapat menarik pengaduan tersebut kapan saja.

Sedangkan dalam delik biasa, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelaku tindak pidana tanpa memerlukan persetujuan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Hukuman

Perbedaan dalam hal hukuman juga dapat ditemukan antara delik aduan dan delik biasa. Pada delik aduan, hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana cenderung lebih ringan dibandingkan dengan delik biasa.

Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana delik aduan telah mendapatkan sanksi sosial dari pihak yang dirugikan melalui pengaduan yang diajukan.

perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa terletak pada kewajiban pengaduan dari pihak yang dirugikan, kendali atas proses hukum, dan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.

Dalam delik aduan, pengaduan dari pihak yang dirugikan diperlukan untuk melanjutkan proses hukum, sedangkan dalam delik biasa, aparat penegak hukum dapat langsung menindak pelaku tindak pidana tanpa adanya pengaduan.

Tags: delikdelik aduandelik biasadelik biasa dan delik aduandelik hukum
Previous Post

Biografi Sudirman: Kisah Sang Jenderal Besar Pahlawan Indonesia

Next Post

Sejarah Peristiwa Mei 1998, Penyebab dan Dampaknya

Next Post
sejarah peristiwa mei 1998 ,penyebab dan Dampaknya

Sejarah Peristiwa Mei 1998, Penyebab dan Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88