• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum di Indonesia

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum di Indonesia

Dalam ranah hukum Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP, perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum menjadi jelas.

Dalam konteks Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional dengan kewenangan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain sesuai undang-undang.

Sebaliknya, KUHAP tidak mengenal istilah “Jaksa Penuntut Umum”. Undang-Undang tersebut merinci peran Jaksa dan Penuntut Umum sebagai entitas terpisah. Jaksa memiliki wewenang luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, dan tugas tambahan berdasarkan undang-undang.

Penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum, istilah yang digunakan memiliki implikasi signifikan. Jaksa dan Penuntut Umum, meski terkait, memegang peran dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Dibawah ini akan dijelaskan perbedaan antara Jaksa dengan penuntut umum.

Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum

Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang memegang peran ganda dalam sistem hukum. Diberi wewenang oleh undang-undang, jaksa memiliki tugas utama sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, jaksa juga memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penuntut Umum

Penuntut Umum merujuk pada jaksa yang mendapatkan wewenang khusus dari Undang-Undang untuk menjalankan proses penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Perannya mencakup penerimaan dan pemeriksaan berkas perkara penyidikan, pelaksanaan prapenuntutan untuk mengatasi kekurangan dalam penyidikan, serta pembuatan surat dakwaan.

Penuntut umum juga berwenang memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

Perbedaan Kewenangan Kejaksaaan dan Penuntut Umum

Dalam konteks kewenangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara Jaksa dan Penuntut Umum.

Kewenangan Jaksa (Pasal 30 UU Kejaksaan)

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu.

Kewenangan Penuntut Umum (Pasal 14 KUHAP)

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan.
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
  4. Membuat surat dakwaan.
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
  6. Menyampaikan pemberitahuan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.
  7. Melakukan penuntutan.
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum.
  10. Melaksanakan penetapan hakim.

Secara garis besar, perbedaan utama antara Jaksa dan Penuntut Umum terletak pada kewenangan masing-masing. Jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, pengawasan, dan penyidikan.

Sementara itu, Penuntut Umum lebih fokus pada tahap penuntutan di muka hakim dan tindakan terkait dalam rangka tugasnya sebagai penuntut umum.

Tags: jaksapenuntut umumperbedaan jaksa dan penuntut umum
Previous Post

Bandung Lautan Api: Sejarah dan Pengaruhnya dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Diiringi Tangis Haru, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia lepas Kepulangan Mahasiswa Peserta KKN Internasional FH UMSU

Next Post
Diiringi Tangis Haru, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia lepas Kepulangan Mahasiswa Peserta KKN Internasional FH UMSU

Diiringi Tangis Haru, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia lepas Kepulangan Mahasiswa Peserta KKN Internasional FH UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88