• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres Pada Hukum Negara

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres Pada Hukum Negara

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres Pada Hukum Negara

Dalam dunia administrasi pemerintahan dan hukum negara, terdapat beberapa istilah penting yang berkaitan dengan peran presiden. Keempat istilah tersebut adalah Keppres (Keputusan Presiden), Perpres (Peraturan Presiden), Inpres (Instruksi Presiden), dan Penpres (Penetapan Presiden).

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

  • Keppres (Keputusan Presiden)

    1. Keppres memiliki fungsi yang berbeda pada orde lama, orde baru, dan reformasi.

    2. Pada masa orde lama dan orde baru, Keppres memiliki dua sifat yaitu keputusan yang mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).

    3. Contoh Keppres bersifat regeling adalah Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

    4. Contoh Keppres yang bersifat beschikking adalah terkait penetapan duta dan konsul.

    5. Keppres saat ini hanya merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat individual dan konkret (beschikking).

    6. Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig).

    7. Keppres saat ini disebut sebagai Keputusan Presiden (Keppres).

  • Perpres (Peraturan Presiden)

    1. Perpres merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling.

    2. Dasar kewenangan presiden dalam mengeluarkan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

    3. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    4. Perpres masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

    5. Perpres biasanya dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  • Inpres (Instruksi Presiden)

    1. Inpres merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan).

    2. Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).

    3. Inpres digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu.

    4. Inpres dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.

    5. Inpres hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

  • Penpres (Penetapan Presiden)

    1. Penpres merupakan produk hukum di masa orde lama yang saat itu diatur dalam Surat Presiden kepada Ketua DPR No. 2262/HK/1959 yang dijelaskan lebih lanjut pada Surat Presiden kepada DPR No. 3639/HK/59.

    2. Penpres pada zaman orde lama termasuk peraturan perundang-undangan.

    3. Penpres merupakan sumber dari dibentuknya Perpres.

 

Tags: administrasi pemerintahan dan hukum negaradan Penpres Pada Hukum NegaraInpreskeppersKeputusan PresidenPeraturan PresidenPerpresPRESIDEN
Previous Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Next Post

IMF: International Monetary Fund – Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

Next Post
IMF: International Monetary Fund - Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

IMF: International Monetary Fund - Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88