• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perbedaan Makelar dan Komisioner

Perbedaan makelar dan komisioner dapat dilihat dari beberapa aspek yang berbeda. Makelar adalah seorang perantara dagang yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Mereka mendapatkan upah atau provisi atas pekerjaan yang dilakukan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengannya.

Tugas utama makelar adalah melakukan penjualan dan pembelian barang dagangan, kapal, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya atas nama majikannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 KUHD.

Sementara itu, komisioner diatur dalam Pasal 67 KUHD. Mereka adalah individu yang menjalankan perusahaannya dengan melakukan tindakan-tindakan yang menghasilkan persetujuan atas nama dirinya sendiri atau firma yang ia wakili, namun atas amanat dan tanggungan orang lain. Komisioner menerima upah atau provisi tertentu atas tugas-tugas yang mereka lakukan.

Untuk mengenai lebih lanjut perbedaan makelar dan  komisioner ,simak penjelasan perikut ini :

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Perbedaan antara makelar dan komisioner dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Komisioner bertindak atas nama pribadi, sementara makelar bertindak atas nama orang lain. Dalam hal ini, komisioner memiliki hak untuk memberikan mandat kepada orang lain atas nama dirinya, namun tetap bertanggung jawab terhadap prinsipal.

b. Dalam perjanjian makelar, hubungan hukum terjadi antara prinsipal (pihak yang diwakili) dan pihak ketiga, sedangkan hubungan antara makelar dan prinsipal bersifat kontraktual.c. Komisioner memiliki hubungan hukum perjanjian dengan pihak ketiga karena bertindak atas nama pribadi. Oleh karena itu, komisioner menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.

d. Makelar diwajibkan untuk mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) KUHD, sedangkan komisioner tidak perlu melakukan pengangkatan resmi dan sumpah.

e. Makelar terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa, sedangkan komisioner terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa khusus.

f. Makelar memiliki hak atas komisi dan retensi, sedangkan komisioner memiliki hak atas komisi, retensi, dan privilege.

g. Biasanya, makelar harus memperoleh lisensi dan izin dari pemerintah untuk menjual properti, sementara komisioner tidak memerlukan lisensi atau izin serupa.

h. Tanggung jawab makelar meliputi membantu pembeli dan penjual dalam menyusun perjanjian jual beli properti yang adil. Di sisi lain, tugas komisioner terbatas pada memfasilitasi kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.

 

Tags: danganghukumjual belikomisionermakelar
Previous Post

Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tujuan, Tugas, dan Daftarnya

Next Post

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Next Post
Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88