• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perjanjian Linggarjati: Pembentukan Dasar Hubungan Indonesia-Belanda

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perjanjian Linggarjati: Pembentukan Dasar Hubungan Indonesia-Belanda

Perjanjian Linggarjati: Pembentukan Dasar Hubungan Indonesia-Belanda

Perjanjian Linggarjati: Pembentukan Dasar Hubungan Indonesia-Belanda

Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian penting yang ditandatangani antara Indonesia dan Belanda pada 25 Maret 1947 di desa Linggarjati, Jawa Barat. Perjanjian ini adalah langkah awal dalam proses panjang menuju pengakuan kemerdekaan Indonesia dan penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan latar belakang, isi, dan dampak dari Perjanjian Linggarjati.

Latar Belakang

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun, Belanda yang sebelumnya menguasai Indonesia sebagai koloni Belanda berusaha untuk mengembalikan kendali mereka atas wilayah ini. Konflik antara Indonesia dan Belanda pun terjadi, yang dikenal sebagai Perang Kemerdekaan Indonesia atau Perang Diponegoro.

Untuk mengakhiri konflik tersebut, PBB menciptakan Komisi Tiga Negara (KTN), yang terdiri dari Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, untuk mencari solusi damai. KTN mengusulkan perundingan antara Indonesia dan Belanda, yang akhirnya mengarah pada Perjanjian Linggarjati.

Isi Perjanjian Linggarjati:

Perjanjian Linggarjati terdiri dari sejumlah poin penting:

  1. Pengakuan

    Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, tetapi hanya dalam kerangka Kerajaan Belanda-Indonesia Serikat yang bersifat federal. Indonesia akan menjadi bagian dari kesatuan tersebut.

  2. Kerajaan Belanda-Indonesia Serikat

    Dalam kerangka perjanjian ini, dibentuk Kerajaan Belanda-Indonesia Serikat yang akan mencakup Indonesia, Belanda, dan beberapa wilayah lainnya. Namun, Indonesia akan memiliki otonomi internal.

  3. Gubernur Umum

    Gubernur Umum akan menjadi kepala eksekutif di Indonesia dan akan dipilih oleh pemerintah Belanda dengan persetujuan pemerintah Indonesia.

  4. Masa Transisi

    Perjanjian Linggarjati menyepakati bahwa masa transisi akan berlangsung hingga 1 Januari 1949. Selama masa ini, semua persoalan diharapkan dapat diselesaikan.

Dampak dan Konflik Selanjutnya:

Perjanjian Linggarjati awalnya menciptakan harapan damai, tetapi masih menyisakan ketegangan dan perbedaan pendapat antara Indonesia dan Belanda. Konflik dan pertempuran terus berlanjut selama masa transisi hingga Perjanjian Renville pada 1948 dan akhirnya berakhir pada Konferensi Meja Bundar pada 1949.

Pengakuan Kemerdekaan Indonesia:

Hasil dari Konferensi Meja Bundar adalah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Ini mengakhiri pengaruh kolonial Belanda di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara merdeka.

Perjanjian Linggarjati adalah tonggak penting dalam perjuangan Indonesia untuk merdeka dan membentuk dasar hubungan antara Indonesia dan Belanda. Walaupun perjanjian ini bukan tanpa konflik dan perselisihan, akhirnya mengarah pada kemerdekaan Indonesia yang sangat diidamkan. Peristiwa ini memperingati perjuangan berat rakyat Indonesia dan komunitas internasional yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Tags: dampak perjanjian linggarjatiisi perjanjian linggarjatilatar belakang perjanjian linggarjatiperjanjian linggarjati
Previous Post

Mahasiswa FH UMSU Juara 2 Umum Kejuaraan Arung Jeram Open Nasional Bupati Cup Aek Situ Mandi Asak Tarutung

Next Post

Peran Indonesia Dalam PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

Next Post
Peran Indonesia Dalam PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa)

Peran Indonesia Dalam PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88