• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perjanjian Renville

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
perjanjian renville

perjanjian renville

Perjanjian Renville

Perjanjian Renville dinamai sesuai dengan kapal yang menjadi tempat perundingannya, yaitu kapal milik Amerika Serikat, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada tanggal 17 Januari 1948, perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan Indonesia, P.M. Amir Sjarifoeddin, dan Belanda. Perundingan ini dimediasi oleh Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan atas konflik antara Indonesia dan Belanda.

Isi Perjanjian Renville

Isi dari perjanjian Renville dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.

  2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.

  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.

Dampak Perjanjian Renville

Dampak setelah terjadinya perundingan Renville adalah sebagai berikut:

  1. Secara politis, wilayah kekuasaan Indonesia semakin menyempit

    Dengan ditetapkannya garis Van Mook yang disetujui oleh pihak Indonesia yang diwakili oleh PM Amir Syarifudin, wilayah Indonesia yang dikuasai oleh Belanda semakin luas.
    Hal ini berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintahan Indonesia dan melemahkan perjuangan revolusi Indonesia.

  2. Indonesia harus menyetujui didirikannya RIS

    Perjanjian Renville memaksa pemerintahan Indonesia untuk membentuk pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), yang jauh dari cita-cita persatuan seluruh Indonesia. Hal ini memperlemah bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda.

  3. Melemahkan kekuatan Indonesia secara militer

    Pasukan gerilya Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah menjadi terbatas dalam perjuangan melawan Belanda. Hal ini mempermudah Belanda untuk menguasai wilayah-wilayah tersebut.

  4. Secara ekonomi, terjadi blockade ekonomi dari Belanda

    Memberikan kekuasaan politik yang menguntungkan Belanda dan memungkinkan mereka melakukan blockade ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini membuat perjuangan kemerdekaan semakin berat.

  5. Jatuhnya Kabinet Amir Syarifudin

    Perjanjian Renville yang dianggap menguntungkan Belanda membuat Amir Syarifudin digantikan oleh Moch. Hatta sebagai Perdana Menteri. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak Amir Syarifudin dan pengikutnya, yang menyebabkan terbentuknya poros sayap kiri yang dikenal sebagai Front Demokrasi Rakyat (FDR).

Tags: pperjanjian renvilleproklamasi kemerdekaanUSS Renville
Previous Post

Sejarah Meja Bundar

Next Post

Peserta Konferensi Meja Bundar

Next Post
Peserta Konferensi Meja Bundar

Peserta Konferensi Meja Bundar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88