• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perjanjian Roem-Royem

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini, Uncategorized
0
Perjanjian Roem-Royem

Perjanjian Roem-Royem

Perjanjian Roem-Royem

Perjanjian Roem-Royen adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia-Belanda yang memainkan peran signifikan dalam proses menuju kemerdekaan Indonesia. Artikel ini akan membahas latar belakang, isi, dan dampak dari perjanjian ini pada perkembangan nasionalisme Indonesia dan hubungan diplomatik dengan Belanda.

Latar Belakang Sejarah

Perjanjian Roem-Royen dinamai sesuai dengan dua tokoh penting yang terlibat dalam perundingan ini: Mr. Roem, seorang diplomat Indonesia, dan Dr. J.H. van Royen, seorang diplomat Belanda. Perjanjian ini disepakati pada tanggal 7 Mei 1949, menjelang pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Latar belakangnya adalah konflik bersenjata yang telah berlangsung selama beberapa tahun antara pejuang kemerdekaan Indonesia dan pemerintah kolonial Belanda.

Isi Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Royen memiliki beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pengakuan Kedaulatan

    Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia yang merdeka.

  2. Pembagian Wilayah

    Perjanjian ini mencakup pembagian wilayah yang dikenal sebagai “Van Mook Line” yang membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian, yaitu Jawa dan Sumatera di bawah pemerintahan Indonesia, sementara wilayah-wilayah lain tetap di bawah kendali Belanda.

  3. Pengakuan Kemerdekaan Timor Timur

    Perjanjian ini juga mencakup pengakuan Belanda atas kemerdekaan Timor Timur, yang kemudian menjadi Timor Leste.

  4. Pengakuan Bahwa Papua Barat Belum Diselesaikan

    Status Papua Barat (sekarang Papua dan Papua Barat) tidak diatur dalam perjanjian ini, dan masalah ini ditunda hingga kemudian.

Dampak Perjanjian Roem-Royen

  1. Pengakuan Internasional

    Perjanjian ini adalah langkah penting dalam pengakuan internasional terhadap kedaulatan Indonesia, yang telah lama diinginkan oleh para pejuang kemerdekaan.

  2. Konsekuensi Politik

    Meskipun perjanjian ini merupakan langkah menuju perdamaian, itu juga menjadi sumber ketegangan dalam politik Indonesia, terutama mengenai pembagian wilayah.

  3. Pengaruh dalam Proses Diplomasi

    Perjanjian Roem-Royen menjadi dasar bagi perundingan lebih lanjut dan menciptakan lingkungan yang mendukung pengakuan kedaulatan Indonesia oleh negara-negara lain.

  4. Kontroversi

    Pembagian wilayah dan masalah terkait Papua Barat kemudian menjadi sumber kontroversi dan perselisihan antara Indonesia dan Belanda.

Perjanjian Roem-Royen adalah tonggak sejarah penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan hubungannya dengan Belanda. Meskipun perjanjian ini membuka jalan menuju pengakuan kedaulatan Indonesia, isinya dan konsekuensi politiknya tetap menjadi topik yang diperdebatkan dan kontroversial hingga saat ini. Peristiwa ini menggambarkan kompleksitas proses diplomasi dan negosiasi yang terjadi selama perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Tags: Dampak Perjanjian Roem-RoyenIsi Perjanjian Roem-RoyenLatar Belakang Sejarah Perjanjian Roem-RoyemPerjanjian Roem-Royem
Previous Post

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dasar Hukum dan Cara Pengajuannya

Next Post

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Disambut Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia

Next Post
Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Disambut Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU Disambut Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88