Pengertian Rule of Law
Rule of Law adalah prinsip hukum yang menjamin adanya supremasi hukum dalam suatu negara. Konsep ini menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh berkuasa di luar batas hukum. Rule of Law juga menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat, baik dalam hubungan antar warga negara maupun dalam hubungan dengan pemerintah.
Pengertian Rule of Law dalam Arti Formal dan Materiil
Pengertian Rule of Law dapat dibagi menjadi arti formal dan materiil. Dalam arti formal, merujuk pada “kekuasaan umum yang terorganisir” atau kekuasaan negara yang diatur dengan baik. Sedangkan dalam arti materiil, Rule of Law membahas tentang hukum yang adil.
Menurut T.D. Weldon, suatu negara yang menganut Rule of Law bukan hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna secara teoritis, tetapi juga tergantung pada kenyataan apakah rakyatnya benar-benar merasakan keadilan dalam perlakuan, baik dari sesama warganegara maupun pemerintahnya. Prinsip ini pada dasarnya menggambarkan bagaimana sistem hukum beroperasi dalam negara demokrasi.
Secara formal, diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi, sementara secara hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakan hukum dan penilaian terhadap hukum yang adil.
Tujuan Rule Of Law
-
Mempertahankan perlakuan adil untuk semua individu dalam masyarakat.
-
Mencegah pemerintah dan pejabat publik dari penyalahgunaan kekuasaan.
-
Melindungi kebebasan individu dalam berpendapat, beragama, berbicara, dan bergerak.
-
Menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diandalkan untuk mengurangi konflik.
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan perlindungan bagi hak milik dan kontrak.
-
Memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
-
Mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
-
Memastikan bahwa negara berada di bawah hukum dan tidak di atas hukum.
-
Membantu menghindari konflik sosial dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas.
-
Menjadi landasan bagi pemerintahan yang baik, transparan, dan akun tabel.
Prinsip Rule of Law
Secara formal tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
-
Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)).
-
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
-
Segala warga Negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut (Pasal 27 Ayat 1).
-
Hak asasi manusia, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diatur oleh undang-undang (Pasal 28 D Ayat 1).
-
Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 2).
Prinsip Rule of Law dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip hukum. Keberhasilan penegakan hukum ini bergantung pada karakteristik nasional masing-masing negara.
Rule of Law adalah institusi sosial dengan struktur sosiologis yang unik, mencerminkan budaya, dan mengandung gagasan tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.
Secara kuantitatif, banyak peraturan yang terkait dengan prinsip hukum telah diterbitkan di Indonesia. Namun, implementasinya belum mencapai hasil optimal, sehingga rasa keadilan yang menjadi perwujudan prinsip hukum belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Contoh Rule of Law di Indonesia
-
Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.
-
Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
-
Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
-
Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.
-
Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.
-
Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum


