• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Demokrasi Parlementer Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapan

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Demokrasi Parlementer Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapan

Demokrasi Parlementer Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapan

Apa Itu Sistem Demokrasi Parlementer?

Sistem demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik terletak pada parlemen atau badan legislatif yang terpilih oleh rakyat. Dalam demokrasi parlementer, rakyat memilih para anggota parlemen melalui pemilihan umum, dan anggota parlemen tersebut kemudian membentuk pemerintahan.

Dalam sistem ini, kepala negara biasanya merupakan seorang monarki konstitusional atau presiden seremonial yang memiliki peran simbolis dan terbatas dalam pemerintahan. Kepala pemerintahan yang sebenarnya adalah seorang perdana menteri atau kepala kabinet, yang dipilih oleh parlemen atau partai politik yang memiliki mayoritas di parlemen. Perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan mereka untuk tetap berkuasa.

Berikut Ciri Khas

  1. Parlemen yang kuat

    Dalam demokrasi parlementer, parlemen memiliki peran sentral dalam proses pengambilan keputusan dan legislasi. Anggota parlemen berperan dalam membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

  2. Pembagian kekuasaan

    Kekuasaan eksekutif demokrasi parlementer terbagi antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan, yaitu perdana menteri atau kepala kabinet, bertanggung jawab atas kebijakan sehari-hari dan pelaksanaan pemerintahan, sementara kepala negara memiliki peran seremonial.

  3. Tanggung jawab kolektif

    Kabinet atau tim demokrasi parlementer menteri bertanggung jawab secara kolektif atas keputusan yang diambil. Mereka harus mempertanggungjawabkan kebijakan mereka kepada parlemen dan dapat dijatuhkan dari jabatan jika mereka kehilangan kepercayaan parlemen.

  4. Perubahan pemerintahan yang relatif mudah

    Dalam demokrasi parlementer, jika partai politik yang membentuk pemerintahan kehilangan mayoritas di parlemen, pemerintahan dapat digantikan dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan sistem presidensial. Ini bisa berarti pembentukan pemerintahan baru melalui pemilihan umum atau pembentukan koalisi baru di parlemen.

Berikut Aspek Demokrasi Parlementer

  1. Parlemen yang kuat

    Dalam demokrasi parlementer, Parlemen memainkan peran sentral dalam demokrasi parlementer. Ini adalah badan legislatif yang terdiri dari wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. Parlemen memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Keputusan penting diambil melalui proses debat dan voting di parlemen.

  2. Kepala Pemerintahan

    Dalam demokrasi parlementer, kepala pemerintahan yang sebenarnya adalah seorang perdana menteri atau kepala kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen atau partai politik yang memiliki mayoritas di parlemen. Mereka memimpin pemerintahan sehari-hari, mengembangkan kebijakan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan yang diambil oleh parlemen.

  3. Pembagian kekuasaan

    Dalam demokrasi parlementer, kekuasaan eksekutif terbagi antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara, seperti seorang monarki konstitusional atau presiden seremonial, memiliki peran simbolis dan terbatas dalam pemerintahan. Kepala pemerintahan, yaitu perdana menteri atau kepala kabinet, memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.

  4. Tanggung jawab kolektif

    Dalam demokrasi parlementer, kabinet atau tim menteri bertanggung jawab secara kolektif atas keputusan yang diambil dan kebijakan yang dilaksanakan. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada parlemen dan dapat dijatuhkan dari jabatan jika kehilangan kepercayaan parlemen. Tanggung jawab kolektif memastikan adanya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pemerintah.

  5. Pemilihan umum

    Demokrasi parlementer bergantung pada pemilihan umum yang bebas dan adil. Rakyat memiliki hak untuk memilih anggota parlemen dalam pemilihan umum yang diadakan secara berkala. Pemilihan umum memberikan wewenang kepada rakyat untuk menentukan wakil-wakil mereka dan membentuk komposisi parlemen.

  6. Kebebasan berpendapat

    Demokrasi parlementer mendasarkan dirinya pada prinsip kebebasan berpendapat dan pluralisme politik. Warga negara memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, berorganisasi dalam partai politik, dan terlibat dalam proses politik. Kebebasan berpendapat dan pluralisme memungkinkan beragam pandangan dan ideologi politik untuk diwakili dalam parlemen.

Berikut Prinsip Demokrasi Parlementer

  1. Kedaulatan Rakyat

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dijalankan atas nama rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih wakil mereka dalam pemilihan umum dan memiliki pengaruh dalam pembuatan keputusan politik melalui partisipasi aktif.

  2. Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan pentingnya pemilihan umum yang bebas, adil, dan terbuka. Rakyat memiliki hak untuk memilih anggota parlemen dan partai politik yang mewakili kepentingan mereka. Pemilihan umum yang terbuka dan adil menciptakan kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

  3. Pengawasan Parlemen

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan peran parlemen dalam mengawasi pemerintah. Parlemen memiliki tugas dan kewajiban untuk memeriksa kebijakan pemerintah, melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

  4. Pemerintahan yang Bertanggung Jawab

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan tanggung jawab pemerintah kepada parlemen dan rakyat. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan mereka kepada parlemen, menjawab pertanyaan dan kritik, serta menerima konsekuensi jika kehilangan kepercayaan parlemen.

  5. Pluralisme Politik

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini mencerminkan pentingnya keberagaman pandangan politik dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi parlementer. Berbagai partai politik dengan ideologi dan agenda yang berbeda-beda memiliki kesempatan untuk bersaing secara adil dalam pemilihan umum. Pluralisme politik memastikan representasi yang luas dan mengakomodasi berbagai kepentingan dalam masyarakat.

  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam konteks demokrasi parlementer. Kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak suara, dan hak-hak lainnya harus dihormati dan dijamin oleh sistem pemerintahan.

  7. Keterbukaan dan Transparansi

    Dalam demokrasi parlementer, prinsip ini menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan politik. Informasi publik harus diakses dengan mudah, kebijakan dan keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan proses politik harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi tindakan pemerintah.

Berikut Penerapan Demokrasi Parlementer

  1. Konstitusi dan Kerangka Hukum

    Negara yang ingin menerapkan demokrasi parlementer biasanya memiliki konstitusi atau kerangka hukum yang mendukung sistem pemerintahan tersebut. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah, hak-hak individu, dan prosedur untuk pemilihan umum dan pengambilan keputusan politik.

  2. Pemilihan Umum

    Salah satu aspek sentral dari demokrasi parlementer adalah pemilihan umum yang bebas dan adil. Negara yang menerapkan sistem ini akan mengadakan pemilihan umum secara berkala, di mana rakyat memilih wakil-wakil mereka dalam parlemen. Prosedur pemilihan, pemetaan distrik pemilihan, dan aspek teknis lainnya diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.

  3. Pembentukan Parlemen

    Dalam demokrasi parlementer, setelah pemilihan umum, parlemen dibentuk dengan anggota-anggota terpilih. Parlemen memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan politik, pembuatan undang-undang, dan pengawasan pemerintah. Struktur dan aturan parlemen, termasuk prosedur debat, voting, dan komite-komite, biasanya diatur dalam peraturan internal atau peraturan parlemen.

  4. Pembentukan Pemerintahan

    Dalam demokrasi parlementer, setelah terbentuknya parlemen, pembentukan pemerintahan dilakukan. Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan, seperti perdana menteri, yang dipilih oleh parlemen atau partai politik yang memiliki mayoritas di parlemen. Kepala pemerintahan ini membentuk kabinet atau tim menteri yang akan mengelola urusan pemerintahan sehari-hari.

  5. Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintah

    Dalam demokrasi parlementer, parlemen memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah. Melalui mekanisme seperti pertanyaan parlemen, debat, dan penyelidikan, parlemen dapat memeriksa kebijakan pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan undang-undang, dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

  6. Sistem Kebebasan Berpendapat dan Pluralisme Politik

    Dalam demokrasi parlementer, kebebasan berpendapat dan pluralisme politik menjadi landasan penting. Partai politik dengan berbagai pandangan ideologi dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan bersaing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Kebebasan berpendapat dan kebebasan media juga harus dihormati dan dilindungi.

  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Penerapan demokrasi parlementer juga harus didasarkan pada perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan hak-hak lainnya harus dijamin dan dilindungi dalam hukum dan praktik pemerintahan.

  8. Keterbukaan dan Transparansi

    Transparansi dan keterbukaan dalam pemerintahan adalah prinsip kunci dalam demokrasi parlementer. Informasi publik harus tersedia, kebijakan dan keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Kesimpulan

Demokrasi parlementer adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang umum di berbagai negara, termasuk Inggris, Kanada, Jerman, dan banyak negara Eropa lainnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap negara dapat memiliki variasi dan adaptasi khusus dari sistem demokrasi parlementer sesuai dengan keadaan dan konstitusi mereka sendiri.

Tags: apa itu demokrasi parlementeraspek demokrasi parlementerdemokrasi parlementerpenerapan demokrasi parlementerpengertian demokrasi parlementerprinsip demokrasi parlementersistem demokrasisistem demokrasi parlementer
Previous Post

Sejarah Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)

Next Post

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Next Post
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88