• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga ” Persatuan Indonesia”

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga " Persatuan Indonesia"

Sikap Positif Pancasila : Sila Ketiga " Persatuan Indonesia"

Sikap Positif Pancasila

Sikap positif terhadap Sila Ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia,” melibatkan komitmen terhadap kesatuan, integritas, dan persatuan dalam keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia.

Berikut Sikap Positif Sila Ketiga

  1. Keragaman Budaya

    Individu dengan sikap positif terhadap Sila Ketiga menghargai keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Mereka mengakui kekayaan dalam berbagai tradisi, adat istiadat, dan ekspresi budaya yang berbeda.

  2. Toleransi Antarbudaya

    Sikap positif terhadap Sila Ketiga mencakup penghormatan terhadap budaya-budaya yang berbeda. Individu ini bersikap toleran dan terbuka terhadap pandangan, nilai, dan praktik budaya yang beragam.

  3. Penguatan Kesatuan Nasional

    Sikap positif terhadap Sila Ketiga menunjukkan komitmen terhadap kesatuan nasional. Individu ini mendukung upaya untuk mempererat hubungan antarwilayah, suku, dan agama demi kepentingan bersama.

  4. Menghormati Identitas Lokal

    Sikap positif terhadap Sila Ketiga tidak mengabaikan identitas lokal. Individu ini menghargai identitas suku, daerah, dan agama sebagai bagian penting dari kekayaan nasional.

  5. Mengatasi Perpecahan

    Individu dengan sikap positif terhadap Sila Ketiga berupaya untuk mengatasi perpecahan atau konflik yang dapat mengancam persatuan. Mereka bekerja menuju pemahaman bersama, dialog, dan rekonsiliasi.

  6. Partisipasi Aktif dalam Pembangunan Nasional

    Sikap positif terhadap Sila Ketiga mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Individu ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sikap positif terhadap Sila Ketiga merupakan landasan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Ini membantu mengatasi perbedaan dan menghormati keanekaragaman sebagai sumber kekuatan nasional. Melalui sikap ini, masyarakat Indonesia dapat terus bersatu dalam semangat persatuan demi masa depan yang lebih baik.

Tags: persatuan indonesiasikap positif pancasilasila ketiga pancasila
Previous Post

Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana

Next Post

De Facto: Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

Next Post
De Facto Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

De Facto: Pengertian, Jenis dan Pentingnya Pengakuan De Facto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88