• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Syarat Remisi Hukuman Seumur Hidup

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Syarat Remisi Hukuman Seumur Hidup

Syarat Remisi Hukuman Seumur Hidup

Syarat Remisi Hukuman Seumur Hidup

Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan tindak kejahatan serius atau berat. Hukuman seumur hidup mewajibkan pelaku untuk menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji tanpa ada kesempatan untuk bebas.

Hukuman seumur hidup memiliki variasi, setiap yuridiksi memiliki arti yang berbeda untuk hukuman seumur hidup. Dengan kata lain hukuman seumur hidup berbeda-beda di setiap negara.

Hukuman seumur hidup dapat diputuskan dengan memeriksa aspek dan tindakan yang ada pada situasi tersangka atau pelaku. Namun  taukah kalian bahwa belakangan ini pelaku pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan remisi? ya benar sekali Ferdy Sambo mendapat remisi yang berarti masa tahanannya akan dikurangi dan kemungkinan akan bebas dalam jangka waktu tertentu. Lalu apa saja sih syarat untuk mendapatkan remisi dalam kasus hukuman seumur hidup?

Berikut Syarat Mendapatkan Remisi dalam Hukuman Seumur Hidup

  1. Ketentuan Hukum

    Mekanisme remisi hukuman seumur hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta aturan pelaksanaannya. Namun, sejak saat itu, undang-undang mengenai pemasyarakatan telah mengalami beberapa perubahan.

  2. Permohonan Remisi

    Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dapat mengajukan permohonan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan tempat mereka ditahan. Permohonan tersebut akan dinilai berdasarkan berbagai pertimbangan.

  3. Perilaku di Penjara

    Salah satu faktor penting dalam mempertimbangkan remisi hukuman seumur hidup adalah perilaku narapidana selama menjalani hukuman. Perilaku yang baik, termasuk keterlibatan dalam program rehabilitasi, pendidikan, dan kerja sama dengan otoritas penjara, dapat menjadi faktor positif.

  4. Penyesuaian

    Narapidana yang telah menunjukkan kemajuan dalam penyesuaian dengan lingkungan penjara dan mematuhi aturan-aturan penjara dapat dianggap lebih layak untuk mendapatkan remisi.

  5. Kepatuhan terhadap Hukum

    Narapidana harus menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi hukum dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan di dalam penjara.

  6. Pemberian Pertimbangan Khusus

    Mekanisme remisi hukuman seumur hidup mungkin juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia narapidana, kondisi kesehatan, serta upaya rehabilitasi yang telah dilakukan.

  7. Kep utusan Otoritas

    Keputusan mengenai pemberian remisi hukuman seumur hidup ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan di atas.

Tags: brigadir jferdy sambohukuman seumur hidupkriminalremisisyarat remisi hukuman seumur hidup
Previous Post

Penerapan Norma Agama Dalam Kehidupan Sehari-hari

Next Post

Asas Legalitas : Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Next Post
Asas Legalitas Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Asas Legalitas : Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88