• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Toleransi: Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Toleransi Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Toleransi Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Pengertian Toleransi

Toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan antara individu atau kelompok dalam hal keyakinan, pendapat, atau kepercayaan.
Secara etimologi, kata “toleransi” berasal dari bahasa Latin “tolerare” yang berarti sabar dan menahan diri. Secara terminologi , toleransi mengacu pada sikap yang tidak memaksakan kehendak, tidak mencela, dan tidak merendahkan orang lain karena perbedaan yang ada.

Pengertian Toleransi Menurut Para Ahli

  1. KBBI

    Toleransi adalah bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya

  2. Soerjono Sukanto

    Merupakan suatu sikap yang merupakan perwujudan pemahaman diri terhadap sikap pihak lain yang tidak disetujui.

  3. W.J.S Poerwadarminta

    Sebuah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain sebagainya yang berbeda dengan pendiriannya sendiri.

  4. Ke Mendiknas

    Menurut Ke Mendiknas merupakan sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

  5. Muchlas Samani dan Hariyanto

    Sebuah sikap menerima secara terbuka orang lain yang tingkat kematangan dan latar belakangnya berbeda.

Tujuan Toleransi

  1. Menciptakan kerukunan sosial.

  2. Meningkatkan pemahaman antar individu atau kelompok.

  3. Mendorong dialog dan komunikasi yang konstruktif.

  4. Membangun keadilan dan kesetaraan.

  5. Menciptakan lingkungan yang inklusif.

Unsur Toleransi

  1. Memberikan Kebebasan atau Kemerdekaan

    Setiap manusia memiliki kebebasan untuk berpikir, bergerak, dan memilih agama atau kepercayaan mereka sendiri. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi oleh setiap negara.

  2. Mengakui Hak Setiap Orang

    Sikap ini encakup pengakuan terhadap hak setiap individu untuk menentukan perilaku mereka sendiri, asalkan tidak melanggar hak orang lain.

  3. Menghormati Keyakinan Orang Lain

    Tidak ada yang memiliki hak untuk memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain. Setiap orang memiliki hak atas keyakinan pribadi mereka.

  4. Saling Mengerti

    Untuk menciptakan sikap ini penting bagi kita untuk saling mengerti dan menghormati satu sama lain. Tanpa saling pengertian, akan sulit untuk mencapai toleransi yang sejati.

Tags: perbedaan antara individu atau kelompok dalam hal keyakinanperbedaan pendapattoleransiunsur toleransi
Previous Post

Mengungkap Hukum Remisi di Indonesia: Keringanan Hukuman yang Berlandaskan Keadilan

Next Post

Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Next Post
Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Asas Kewarganegaraan: Fondasi Identitas dan Kepemilikan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88