• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

 Trias Politica: Konsep Pemisahan Kekuasaan dalam Negara

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Konsep Pemisahan Kekuasaan dalam Negara

Konsep Pemisahan Kekuasaan dalam Negara

Pengertian Trias Politica

Trias Politica adalah ajaran yang berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara terdiri dari tiga jenis kekuasaan yang berbeda, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Konsep ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu pihak dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Gagasan Trias Politica

Gagasan pemisahan kekuasaan ini pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf Inggris bernama John Locke dan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Montesquieu. Mereka percaya bahwa dengan memisahkan kekuasaan menjadi tiga cabang yang berbeda, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, negara akan menjadi lebih stabil dan pemerintahan akan lebih adil.

3 Teori Trias Politica

  1. Kekuasaan Legislatif

    Cabang kekuasaan ini memiliki tugas utama merancang undang-undang. Di Indonesia, contoh lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  2. Kekuasaan Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang dan mengelola pemerintahan. Di tingkat nasional, Presiden adalah contoh tokoh eksekutif. Sedangkan di tingkat daerah, terdapat Gubernur, Bupati, Walikota, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

  3. Kekuasaan Yudikatif

    Cabang kekuasaan ini berkaitan dengan penegakan hukum. Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum dijalankan dengan adil dan benar.

Penerapan Trias Politica di Indonesia

Konsep Trias Politica diimplementasikan di Indonesia melalui pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan. Presiden dan Kabinetnya bertugas sebagai cabang eksekutif, sementara DPR dan DPD sebagai cabang legislatif, dan Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan lainnya sebagai cabang yudikatif. Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan.

Dengan konsep Trias Politica yang diwarisi dari pemikiran John Locke dan Montesquieu, Indonesia berupaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan efektif demi kepentingan rakyat dan negara.

Tags: 3 TEORI TRIAS POLITICAKonsep Pemisahan Kekuasaan dalam NegaraTRIAS POLITICA
Previous Post

Sikap Positif Terhadap Pancasila : Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA

Next Post

Perkuat Kekeluargaan: FH UMSU Laksanakan Family Gathering di Kawasan Wisata Bukit Lawang

Next Post
Perkuat Kekeluargaan: FH UMSU Laksanakan Family Gathering di Kawasan Wisata Bukit Lawang

Perkuat Kekeluargaan: FH UMSU Laksanakan Family Gathering di Kawasan Wisata Bukit Lawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88