• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Tugas PPS Pilkada 2024 Beserta Wewenangnya

Masyarakat Indonesia kembali bersiap menggelar pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November mendatang. Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil bupati.

Sehubungan dengan pelaksanaannya yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari tiga anggota, yang mencakup satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota lainnya. Panitia ini memiliki tugas dan wewenang yang spesifik serta wajib dipatuhi.

Tugas Umum PPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat.

  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Khusus PSS Pilkada 2024

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

  • Membentuk KPPS.

  • Mengangkat Pantarlih.

  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tags: Pilkada 2024PPS Pilkada 2024tugas PPS Pilkada 2024
Previous Post

1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Awalnya

Next Post

Kerjasama Dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UMSU Laksanakan Workshop “Tembus Jurnal Scopus Indonesia” di Aula Fakultas Hukum.

Next Post
Kerjasama Dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UMSU Laksanakan Workshop “Tembus Jurnal Scopus Indonesia” di Aula Fakultas Hukum.

Kerjasama Dengan Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UMSU Laksanakan Workshop "Tembus Jurnal Scopus Indonesia" di Aula Fakultas Hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88