• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Unsur-Unsur Hukum Indonesia

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Unsur-Unsur Hukum Indonesia

Apa Itu Unsur Hukum?

Unsur hukum adalah komponen atau bagian-bagian yang membentuk sistem hukum suatu negara. Unsur hukum ini mencakup prinsip-prinsip dasar hukum, aturan-aturan hukum, dan lembaga-lembaga yang terkait dengan sistem hukum tersebut.

Unsur hukum meliputi prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan hukum, dan lembaga-lembaga yang terkait. Prinsip-prinsip dasar biasanya terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar, sedangkan aturan-aturan hukum mencakup hukum pidana, perdata, tata negara, dan internasional. Lembaga-lembaga hukum seperti lembaga peradilan dan kepolisian bertugas untuk menjalankan aturan-aturan hukum tersebut.

Ketiga unsur hukum saling terkait dan penting untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat. Suatu negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan terorganisir untuk mencapai tujuan tersebut.

Berikut Unsur-Unsur Hukum yang Ada di Indonesia:

    1. Konstitusi Konstitusi adalah undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum bagi suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi yang berlaku. UUD 1945 berisi prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, tata negara, serta hubungan antara lembaga negara dan masyarakat.
    2. Peraturan Perundang-Undangan Peraturan perundang-undangan adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan dibuat oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia antara lain UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
    3. Putusan Pengadilan Putusan pengadilan adalah hasil dari proses persidangan yang menentukan hak dan kewajiban suatu pihak. Putusan pengadilan dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan sengketa hukum yang serupa di masa depan.
  1. Kebiasaan Kebiasaan adalah cara hidup atau perilaku yang diakui oleh masyarakat. Kebiasaan dapat menjadi dasar hukum apabila diakui oleh masyarakat dan dijadikan praktek yang terus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Doktrin Hukum Doktrin hukum adalah pandangan atau teori tentang hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum. Doktrin hukum dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.
  3. Adat Adat adalah aturan hukum yang berlaku di masyarakat adat. Adat biasanya mengatur tentang tata cara hidup, hubungan sosial, dan sistem kepercayaan masyarakat adat. Adat dapat menjadi dasar hukum apabila diakui oleh masyarakat dan dijadikan praktek yang terus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Hukum Internasional Hukum internasional adalah aturan hukum yang berlaku di antara negara-negara di dunia. Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengikuti aturan hukum internasional yang ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut.

Itulah beberapa unsur hukum yang ada di Indonesia. Keberadaan unsur-unsur tersebut sangat penting untuk menjaga kestabilan hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi dan menghargai setiap unsur hukum yang berlaku di Indonesia.

Tags: hukum indonesiaNKRIUnsur Hukum
Previous Post

Penggunaan Lampu Strobo Harus Mengikuti Aturan Yang Berlaku

Next Post

Pengertian SPDP dan SPRINDIK Dalam Penyidikan

Next Post
Pengertian  SPDP dan  SPRINDIK Dalam Penyidikan

Pengertian SPDP dan SPRINDIK Dalam Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88